BENGKULU, PB - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menghadirkan Asisten III Sekretariat Pemerintah Kota Bengkulu H Fachriza Razie dalam kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2013 di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (9/6).
Dalam kesaksiannya, Fachriza mengatakan, sebagai Asisten III Sekretariat Pemerintah Kota Bengkulu ia senantiasa memberikan persetujuan pencaiaran dana Bansos sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Saya sudah minta agar setiap SKPD selalu melakukan kajian secara teknis sebelum Bansos ini dicairkan," katanya.
Fachriza melanjutkan, sebelum sah menjadi kebijakan Pemerintah Kota, Bansos 2013 juga dibahas dalam rapat-rapat yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Bengkulu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bengkulu.
"Saya sendiri kadang ikut, kadang tidak. Tapi pembahasan itu ada," ujarnya.
Selain Fachriza, JPU juga menghadirkan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu Hj Fitriani Badar. Dalam kesaksiannya, Fitriani menekankan tidak adanya evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu terhadap mata anggaran Bansos dalam APBD 2014.
"Peraturan Walikota yang menjadi penjabaran APBD itu juga sudah dikeluarkan, namun saya tidak ingat lagi nomornya. Yang saya ingat pada zaman Walikota Helmi Hasan ini ada sebagian besar anggaran digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi kerakyatan," ucap Fitriani.
Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan para saksi ini dipimpin hakim ketua Siti Insirah dengan Jonner Manik dan Totok selaku anggota.
Sidang kasus Bansos 2013 ini diikuti oleh enam terdakwa masing-masing mantan pejabat Pemerintah Kota berinisial YD, SH, NON, SS, AL dan SB. Belum terungkap secara pasti berapa kerugian negara dalam kasus ini. [Akur Tama]