BENGKULU, PB - Pemerintah Kota Bengkulu masih belum bisa menentukan kapan penetapan Sekretaris Kota (Sekkot) Bengkulu yang defenitif. Untuk menerapkan lelang jabatan ini, Pemerintah Kota perlu petunjuk teknis (juknis) dari undang-undang (UU) tentang lelang jabatan tersebut.
Pasalnya, lelang jabatan hanya bisa diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota bila sudah ada petunjuk teknis UU tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Pelaksanatugas (Plt) Sekretaris Kota (Sekkot) Bengkulu, Drs H Fachruddin Siregar MM.
"Undang-undang mengenai lelang jabatan ini kan baru. Untuk itu, kita perlu petunjuk teknis dari UU lelang jabatan itu untuk menerapkan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Tapi kita sendiri sudah menyiapkannya karena sejak awal sudah dikonsultasikan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) kita," kata Fachruddin.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota perlu mencermati terlebih dahulu berapa tahun tenggang waktu dari UU lelang jabatan itu diberlakukan setelah mengangkat pejabat. Disamping itu, Pemerintah Kota masih mengkaji korelasi antara regulasi yang ada dengan revisi UU kepegawaian.
"Yang menyelenggarakan ini kan baru Pemda DKI Jakarta. Sementara semua daerah di Provinsi Bengkulu belum ada yang menerapkan. Meski berlaku secara nasional namun kita tetap akan menunggu bagaimana petunjuk teknisnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, terkait lelang jabatan sebagaimana yang diatur dalam UU itu, jabatan yang dilelang adalah jabatan lowong. Artinya ada 3 jabatan yang akan dilelang secara terbuka. Diantaranya jabatan Sekkot Bengkulu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu.
"Itu nanti jabatan yang akan dilelang tentunya juga mengacuh pada kompentensi masing-masing atau sama halnya test and propert test. Ini sudah pernah kita laksanakan ketika memilih Direktur PDAM Tirta Dharma dimana H Sjobirin Hasan terpilih secara demokratis," ungkapnya.
Sementara juknis tersebut belum didapatkan, lanjutnya, Pemerintah Kota masih akan melaksakan mutasi jabatan dengan menggunakan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Namun ia enggan menyebutkan kapan proses mutasi ini akan dilaksanakan.
"Yang jelas mutasi fungsinya untuk penyegaran organisasi agar pemerintahan dapat dijalankan dengan optimal, berdaya guna dan berkelanjutan. Namun kalau juknisnya segera turun, pasti mekanisme lelang yang kita jalankan," pungkasnya. [Laiman Akhiri]