PEDOMAN BENGKULU. Senin, (12/8), menyikapi pernyataan yang disampaikan oleh PT. Indo Dhea Internusa (IDI) pada hari ini, maka Pemerintah Kota Bengkulu akan mengambil langkah hukum yang tegas terkait dengan pernyataan yang dinilai merugikan pemerintah dan juga pencemaran nama baik yang dilakukan perusahaan tersebut.
Melalui Kabag Humas Kota Bengkulu, Salahuddin Yahya, menyatakan bahwa dalam kasus ini Pemerintah Kota Bengkulu sangat dirugikan. Melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU), pemerintah telah mengawasi dan mendesak kepada PT. IDI agar pembangunan gedung baru tersebut sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
“Dinas PU telah melakukan pengawasan dengan baik terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor .” Ungkapnya Salahuddin Yahya.
Dinas PU telah meminta kepada PT. IDI untuk segera menghadirkan tiang pancang yang berlisensi. Karena itulah Dinas PU telah meminta agar kontraktor menggunakan dan memesan tiang pancang yangrekomendate langsung dari pabrik, sebab penggunaanya menyangkut kepentingan publik.
Kami menilai bahwa PT. IDI tidak dapat menunjukkan profesionalitasnya sebagai kontraktor yang bertanggungjawab terhadap pendirian gedung baru Pemkot Bengkulu.
“Sayangnya, tanpa sepengetahuan dari pemeritah, PT. IDI mensub-kontrakan pengadaan tiang pancang kepada rekanan kontraktor lainnya, yakni PT. Graha Wali Songo Pondasi (GWSP). Jadi ini merupakan masalah yang bersumber dari PT. IDI yang kurang profesional,” terang Kabag Humas, Salahuddin Yahya.
Karena itu, terkait dengan dana pengangkutan tiang pancang yang kabarnya telah diberikan oleh PT. IDI kepada PT. GWSP, tidak ada kaitannya dengan Pemkot. “Ini murni merupakan tanggungjawab PT. IDI.” Ungkap Salahuddin Yahya.
Dalam kontrak tersebut, PT IDI menyanggupi akan menyelesaikan pembangunan gedung baru tersebut pada akhit tahun 2016. Akan tetapi dengan adanya kasus ini, pembangunan sudah terhambat selama beberapa bulan sehingga Pemerintah dirugikan bukan saja secara materil tetapi juga non-materil karena PT. IDI tidak juga melaksanakan pekerjaannya.
Terkait dengan laporan perdata yang dilayangkan oleh PT. IDI, maka kami menilai ini hanya merupakan alasan yang dibuat-buat oleh PT. IDI untuk mengulur waktu karena tidak sanggup mengadakan tiang pancang dan melaksanaan proyek pembangunan gedung tersebut.
Kami berharap PT IDI agar tidak lari dari tanggungjawab dengan sengaja mengalihkan isu agar dan menyebarkan fitnah. Terkait dengan pencatutan nama Bapak Walikota Bengkulu dan Dinas PU dalam kasus pemerasan yang diberitakan oleh PT. IDI, maka kami menilai ini merupakan pencemaran nama baik yang sangat serius.
Oleh karena itu, Pemkot Bengkulu akan melakukan kordinasi bersama Forum Kepala Pemerintahan Daerah (FKPD). Dalam hal ini pemerintah akan menelisik laporan perusahaan, serta melakukan somasi agar perusahaan tidak lari dari tanggungjawab pekerjaannya.
Menyangkut laporkan tindakan pencemaran nama baik terhadap jabatan institusi pemerintahan yang dilakukan oleh perusahaan PT. IDI tersebut, maka Pemerintah melalui Kabag Hukum sesegera mungkin mempidanakan laporan tersebut ke Polda Bengkulu. (Septiansyah)