PEDOMAN BENGKULU. Bahan baku air minum di Kota Bengkulu sudah tidak layak untuk dikonsumsi. Pencemaran terhadap air Sungai Bengkulu sudah sedemikian parah dan keruh.
Hal ini terungkap setelah Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bengkulu menyampaikan hasil penelitiannya. BLH menemukan bahwa air sungai yang juga menjadi bahan baku bagi PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu tersebut tidak layak konsumsi.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Kebijakan Publik pada Institute of Social Justice (ISJ), Septiansyah menyangkan sikap Pemerintah Provinsi yang mengabaikan pemenuhan dasar hidup warganya.
“Pemerintah Provinsi tidak boleh tutup mata atas pencemaran air yang dilakukan oleh perusahaan-perusahan pertambangan batubara.” Ungkapnya.
Saat dikonfirmasi melalui telpon, Septiansyah mengungkapkan bahwa ini merupakan ranah Pemprov Bengkulu, karena masalahnya sudah lintas Kabupaten/Kota.
Ia juga menyayangkan sikap Pemerintah Bengkulu Tengah yang membiarkan aktivitas penambangan batubara yang berdampak buruk pada pencemaran lingkungan.
"Kalau pencemaran air sungai ini sudah begitu jelas, pertanyaannya, kenapa aparat penagak hukum juga hanya tinggal diam? Keberanian aparat dalam mengungkap masalah pencemaran ini dinantikan oleh sedikitnya 10 ribu pelanggan PDAM Tirta Dharma," terangnya.
Karena itu, Ia berharap Pemerintah Kota atau pun DPRD Kota Bengkulu dapat berinisiatif untuk melaporkan pencemaran air sungai yang dilakukan oleh 6 perusahaan tambang batubara yang berada di Kabupateng Bengkulu Tengah.
"Dalam hearing yang digelar di DPRD Kota Bengkulu kemarin sudah jelas, kesalahan ada pada perusahaan tambang. Ini preseden buruk bagi proses penegakan hukum di Bengkulu," ujarnya.
Sementara itu anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Heri Ifzan, mengkritik aktivitas pertambangan yang hanya mengalirkan limbah kepada masyarakat sehingga sangat merugikan warga Kota Bengkulu.
"Kita bukan saja merugi diakibatkan membengkaknya biaya operasional PDAM Tirta Dharma, tapi juga harus menanggung penyakit akibat menggunakan air yang tercemar," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara (APBB) Bengkulu, Safran Junaidi, mengatakan, mereka telah memberikan teguran kepada 6 perusahaan tambang batu bara di Bengkulu Tengah agar membuat bak penampungan limbah. Sehingga, aktifitas pertambangan di kawasan tersebut tidak menyebabkan air Sungai Bengkulu tercemar.
"Kalau teguran sudah sering kami layangkan. Kalau air sungainya tercemar, tak perlu ada kontribusi buat pemerintah. Karena itu ranahnya pidana. Silahkan laporkan kepada aparat penegak hukum," demikian Safran. (S. Alibasya).