[caption id="attachment_60406" align="aligncenter" width="640"] Para terdakwa bansos saat menjalani persidangan. [Foto Istimewa][/caption]NOVRIANA tidak dapat menyembunyikan wajah kekecewaannya saat mengikuti sidang lanjutan kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2013 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa siang (16/6).
Dengan air muka yang pucat dan suara layu, Novriana memohon dilakukan penangguhan penahanan atas dirinya. Ia beralasan bahwa anak-anaknya sudah cukup terlantar.
Novriana merupakan perempuan janda dengan dua anak. Selama ditahan beberapa bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bengkulu, kedua anaknya yang masih kecil terlantar.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Siti Insirah dengan Jonner Manik dan Totok selaku anggota, mendengarkan keterangan mantan Bendahara Bagian Kesra Sekretariat Pemerintah Kota Bengkulu tersebut.
"Kalau memang tidak bisa hingga persidangan ini usai, kami memohon setidaknya selama bulan ramadan ini saja," pinta Novriana dihadapan majelis.
Menjawab permintaan tersebut, hakim ketua Siti Insirah mengatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut pada persidangan berikutnya. “Kami memaklumi keadaan Novriana,” teangnya.
Novriana mengungkapkan bahwa tiga alasan subjektif untuk menahan dirinya sungguh keliru. Pasalnya, anggaran Bansos telah dicoret dalam APBD 2015, sehingga tidak mungkin terjadi perbuatan yang sama dikemudian hari.
Ia juga mengeluhkan jika dikatakan penahanannya dengan alasan melarikan diri, maka hal tersebut juga tidak mungkin karena Ia memiliki keluarga dan tanggungjawab profesinya sebagai PNS.
Barang bukti yang dinilai akan dihilangkan menurutnya sungguh tidak logis, karena seluruh barang bukti yang terkait dengan kasus dana Bansos 2013 telah lama disita oleh Kejari Bengkulu
Sikap koperatif yang ditunjukkan oleh Novriana selama dalam proses penyidikan dan penyelidikan di Kejaksaan diharapkannya dapat membantunya.
“Kami berharap dengan itikad yang baik yang sudah ditunjukkan selama ini, dapat membantu, sehingga kami tidak dipersulit.” Ungkapnya.
Menanggapi keterangan yang disampaikan oleh Novriana dalam sidang tersebut, pakar hukum dari Universitas Bengkulu Herlambang, menyampaikan bahwa alasan subjektif juga mesti diuji sehingga penegakan hukum tidak menyakiti rasa keadilan.
“Penegakan hukum dan tindakan penahanan terhadap hak orang lain tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang, berdasarkan prasangka, tetapi mesti diuji.” Ungkapnya.
Sebagai pakar hukum, Herlambang memberikan keterangannya sebagai saksi ahli dihadapan majelis hakim bahwa jika ketiga alasan subjektif diatas tidak terpenuhi, maka sebaiknya tidak perlu dilakukan tindakan penahanan sehingga penegakan hukum tidak perlu melanggar Hak Azasi Manusia yang telah diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Septiansyah)