PEDOMAN BENGKULU. Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bengkulu tentang Aset dan Retribusi, Heri Ifzan, menyatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada pihak PT Pelindo II Cabang Bengkulu yang bersedia untuk memberikan retribusi bagi Pemerintah Kota dalam menjalankan usahanya.
“Selama ini meski beroperasi di wilayah Kota Bengkulu, tidak ada retribusi yang didapatkan oleh Pemerintah Kota. Mereka hanya memberikan pajak kepada provinsi. Karenanya kita ikut bersyukur saat ini mereka sudah bersedia,” kata Heri.
Ia menegaskan, dasar retribusi ini telah diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut dia, secara jelas lahan seluas sekitar 1.200 hektar yang diklaim oleh PT Pelindo II Cabang Bengkulu merupakan lahan yang berdiri di wilayah Kota Bengkulu dan pemerintah berhak atas pajak dan retribusi.
“Lahan yang luas yang mereka klaim itu mereka sewakan Rp 60 juta lebih per hektar. Sementara kontribusi yang masuk ke kita hanya Rp 100 ribu per hektar dalam bentuk pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Tentunya ini tidak sebanding,” sampainya.
Ia menuturkan, terdapat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 5 miliar yang bisa diperoleh Pemerintah Kota dari pengelolaan PT Pelindo II Cabang Bengkulu. Tidak hanya dari PBB, sumber PAD ini juga bisa digarap melalui pengelolaan parkir dan pasar.
“Kepada Pansus, PT Pelindo II Cabang Bengkulu mengutarakan bahwa sebenarnya mereka sangat ingin untuk memberikan PAD kepada Pemerintah Kota. Hanya saja mereka meminta agar ada payung hukumnya dulu. Ini akan segera kita buat. Selama ini memang Pemerintah Kota tidak mendorongnya dengan serius,” singkapnya.
Sebelumnya, ketiadaan kontribusi ini diakui oleh Kepala Kajian Lingkungan PT Pelindo Cabang II Bengkulu, Turniadi. Sebab, kontribusi tersebut selama ini diserahkan secara langsung kepada pemerintah pusat. Meski demikan, selama ini mereka tetap membayar PBB dan menyalurkan CSR untuk sejumlah rumah sekolah. (Laiman Akhiri)