SIDANG lanjutan kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2013 kembali digelar. Sidang ini diagendakan mendegar keterangan para saksi, Selasa (16/6).
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) pada Sekretariat DPRD Kota Bengkulu. Mereka adalah Selupati dan H Bujang HR.
Dalam kesaksiannya, Bujang menyatakan bahwa anggaran Bansos tahun 2013 telah dibahas sesuai dengan prosedur yang berlaku antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bengkulu.
"Saya baru sekali diperiksa di Kejari Bengkulu. Jabatan saya berakhir pada bulan Juni 2013. Saya tidak tahu mengenai proposal permohonan dana Bansos tahun 2013 dan saya tidak mengetahui adanya perubahan usulan anggaran dari Rp 1 miliar menjadi Rp 3 miliar lebih," bebernya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan terjadi perdebatan mengenai Bansos 2013 ini antara Banggar DPRD Kota dan TAPD Pemerintah Kota Bengkulu mengenai penambahan dana Bansos 2013 sebelum akhirnya disahkan. “Anggaran Bansos ini sah”, ungkapnya.
Saksi Tidak Pernah Diperiksa BPKP
Sidang yang dipimpin hakim ketua Siti Insirah dengan Jonner Manik dan Totok selaku anggota tersebut berlangsung riuh. Ruang sidang penuh. Saat sidang berlangsung, para tamu sidang terdengar riuh ketika Selupati memberi kesaksian.
Selupati mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kerugian negara dalam kasus ini. Ia pun mengaku tak pernah diperiksa oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu berlangsung selama 3 jam, dan ditutup pukul 13.00 WIB. [Akur Tama]