BENGKULU, PB- Sebanyak 31 orang pekerja asal Tiongkok Cina, akhirnya dipulangkan ke negara asalnya oleh pihak Imigrasi Bengkulu. Jumat pagi (30/10) sekitar pukul 08.35 WIB menggunakan penerbangan NAM Air dengan nomor penerbangan IN 9091 dari Bandara Fatmawati Bengkulu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Bengkulu, Dewa Putu Gede, para pekerja asing asal negeri Cina tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Berdasarkan visa yang mereka perlihatkan kepada petugas adalah visa kunjungan, namun teryata saat di Bengkulu, mereka malah jadi pekerja di perusahaan pertambangan PT Injatama," katanya kepada Pedoman Bengkulu.
Lanjut Dewa Putu Gede, deportasi tersebut berdasarkan surat Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian nomor: IMI.5.GR.02-07-1.2130 perihal operasi pengawasan orang asing serempak seluruh Indonesia dan berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta di lapangan yang membuktikan pelanggaran
pasal 71 huruf b dan pasal 75 ayat 1 Undang Undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya, para pekerja asing ilegal, langsung diterbangkan melalui Bandara Fatmawati akan transit terlebih dahulu di Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk dilakukan karantina.
"Mereka dikarantina,setelah itu langsung dikembalikan ke negeri asalnya menggunakan 3 penerbangan," jelasnya.
Adapun 31 orang nama pekerja asing asal Cina tersebut yaitu He Yu Hua, Chen Wu Qing, Wang Zang Kang, Zhang Xin Hua, Zhen Wei Fu, dan Wen Guo Fen. Chen Xue Wen, Chen Hong Long, Chen Nen Eon, He Wei, Xue Yong, Lin Ke Ken, Lin Xiao Ning, Kemudian, Chen Shuai, Zhen Daowen, Zheng Ende, Zheng Meitong, Lin Weiliang, Lin Weibin, Xhang Xialong, Lin Fujian, Ga Xingbin, Lin Huonin, Li Hongkian, Ni Chungyin, Lin Ming, Zheng Enfu, Zheng Shihui, Chen Jiacai, Chen Lenqiek dan satu orang pekerja perempuan atas nama Xu Mei Qing.
Seperti yang diketahui 31 orang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Cina, Kamis (22/10) diamankan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Bengkulu dari perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara PT Injatama yang berlokasi di Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara. Atas informasi dari masyarakat kantor Imigrasi Bengkulu menangkap Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Cina sebanyak 31 orang. [Muammarsyarif]