BENGKULU, PB - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu telah melakukan rapat Badan Anggaran (Banggar) sesuai dengan hasil evaluasi Kemendagri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 dan 51 tetang pelaksanaan anggaran Pilkada.
Dalam rapat tersebut DPRD Provinsi Bengkulu telah mengundang KPU dan Bawaslu untuk menelaah kembali anggaran Pilkada yang sudah tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah daerah (NPHD). Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ikhsan Fajri mengungkapkan hasilnya disepakati adanya pemangkasan Anggaran Pilkada.
“Kita sudah bertemu KPU dan Bawaslu untuk melakukan rasionalisasi terhadap NPHD yang awalnya 67 miliar, kita pangkas menjadi 62,2 miliar saja,” katanya kepada Pedoman Bengkulu.
Lanjutnya, setelah menyepakati anggaran dana Pilkada, pihaknya meminta kepada KPU untuk melakukan addendum (penambahan pasal) dalam NPHD terkait pemangkasan tersebut. “ ditingkat Banggar sudah selesai, KPU juga menerma adanya pemangkasan dana Pilkada, tinggal sekarang mereka lakukan addendum, dari 67 miliar menjadi 62,2 miliar. Adendumnya hanya diangka saja,” jelasnya.
Dengan adanya rasionalisasi anggaran Pilkada serentak tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu berharap pelaksanaan Pilkada serentak bisa berjalan dengan sukses. “ harapan kita dengan adanya rapat bersama dan kesepakatan tersebut pelaksanaan Pilkada bisa berjalan dengan lancar, apalagi 50 persen sekitar 30 miliar dana Pilkada sudah dicairkan,” terangnya.
Seperti diketahui, Pelaksanaan Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2015. Sampai saat ini Pelaksanaan Pilkada serentak sudah masuk pada tahapan kampanye yang akan berlangung hingga 5 Desember mendatang. (Muammarsyarif)