JAKARTA, PB - Ketua KPU RI, Husni Kamil Malik, mengatakan, akan ada dua model yang akan menjadi tindak lanjut KPU dalam melaksanakan keputusan MK terkait calon pasangan tunggal. Diantaranya merevisi pasal-pasal dalam peraturan KPU untuk calon tunggal dan membuat satu peraturan khusus untuk calon tunggal.
“Ada dua model yang mungkin akan menjadi tindak lanjut. Pertama, merevisi seluruh peraturan KPU yang berkaitan dengan calon tunggal. Kemudian model kedua adalah membuat peraturan khusus untk calon tunggal. Jadi tidak merubah secara keseluruhan peraturan itu tapi akan merevisi pasal-pasal yang terkait pada 11 peraturan KPU yang sudah ada,” katanya kepada Pedoman Bengkulu disela-sela menghadiri Seminar Nasional di Universitas Bengkulu, Sabtu (03/10/2015).
Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indoensia (MK), Mahfud MD mengungkapkan, KPU harus melaksanakan keputusan MK tersebut secara teknis dan administratif sehingga apa yang dimaksud dengan referendum itu bisa diterjemahkan dalam praktis.
“Sekarang yang terpenting KPU buat aturannya. Misal calonnya cuma satu, apakah masyarakat setuju? Jadi terserah KPU karena ini sangat administratif. Tinggal nanti kalau masyarakat setuju lebih dari 50 persen berarti menang. Sebab referendum kan harus lebih dari 50 persen. Kalau misalnya lebih banyak tidak setuju padahal calonnya cuma satu mungkin tidak jadi menang, jadi teknisnya kita serahkan kepada KPU saja,” terangnya.
Seperti yang diketahui KPU akan menjalankan menjalankan putusan dari MK soal calon tunggal. Putusan ini akan mulai berlaku pada Pilkada serentak, 9 Desember 2015 mendatang. [MS]