BENGKULU, PB - Pengaturan pasangan calon lebih dari satu dalam Undang-undang Pemilukada harus lebih dinilai sudah dengan perhitungan yang matang. Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD, penetuan lebih dari satu pasangan calon bukanlah keputusan yang ceroboh, karena bila di izinkan hanya ada satu pasangan calon maka praktek borong partai akan terjadi.
“Bukan karena tidak ada pasangan calon lain yang berani berkontes melainkan karena ada satu pasangan calon yang membeli semua partai agar mengusungnya, sehingga tidak ada pasangan calon pesaing. Itulah sebabnya dalam UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilukada menetapkan tidak boleh hanya ada satu pasangan calon,” jelas Mahfud kepada Pedoman Bengkulu, Sabtu (03/10).
Lanjutnya, ketika muncul putusan Mahkama Konstitusi (MK) terkait pasangan calon tunggal akan merepotkan KPU dan Pemerintah sebab menurut UU dalam pemilukada tidak boleh ada pasangan calon tunggal alias harus ada minimal dua pasangan calon.
“ Ketika kemudian muncul pasangan calon tunggal dibeberapa daerah akhirnya menimbulkan problem. Tapi yang terpenting problem itu sudah ada jalan keluarnya yaitu putusan MK tentang calon pasangan tunggal. tinggal dijalankan saja oleh KPU,” imbuhnya. (MS)