BENGKULU, PB - Hak pilih warga lima desa di Kabupaten Lebong yang terancam hilang mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Selasa (13/10).
(Baca: Ribuan Warga Kabupaten Lebong Terancam Tidak Bisa Memilih)
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Khairul Anwar berjanji menidaklanjuti aspirasi masyarakat Kabupaten Lebong di lima desa itu, yaitu Desa Padang Bano, Desa U'ei, Desa Limes, Desa Sebayua dan Desa Kembung.
Untuk menjamin kesuksesan Pilkada serentak 9 Desember mendatang maka direncanakn pendirian TPS di desa-desa perbatasan.
Sejauh ini telah ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bengkulu, Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, KPU Provinsi Bengkulu dan masyarakat Lebong akan pedirian TPS di wilayah perbatasan yang disengketakan untuk menjamin hak pilih masyarakat sesuai dengan prosedur, peraturan dan Undang-undang yang berlaku.
"Pastinya, Permendagri No. 20 tahun 2015 tentang Penegasan Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong tersebut saya kira belum final, segera akan kami tindaklanjuti dengan mengundang rapat semua instansi yang kompeten," tutupnya.
Sebelumnya, berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas Bengkulu Utara Dengan Lebong mengharuskan kepada warga lima desa yang berada dilokasi tapal batas untuk menggunakan hak pilihknya di Bengkulu Utara namun ditolak masyarakat setempat. (Muammarsyarif)