Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Giliran Wakil Walikota Menangkan Praperadilan

BENGKULU, PB - Menyusul anggota DPD RI Ahmad Kanedi dan Wali Kota Helmi Hasan, kini Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kembali menyatakan status tersangka Wakil Walikota Patriana Sosialinda tidak sah, Selasa (6/10/2015).

Pada sidang praperadilan yang menempatkan Patriana Sosialinda sebagai pemohon, hakim tunggal Diris Sinambela menyatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya dalam menetapkan mantan pimpinan DPRD Periode 2009-2014 tersebut sebagai terdakwa.

"Penetapan tersangka tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah. Jelas bahwa penetapannya sebagai tersangka bersifat prematur karena tidak didahului oleh adanya audit kerugian keuangan negara," kata hakim.

"Dengan dasar-dasar pertimbangan tersebut, maka sudah jelas bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon tidak sah dan penetapan itu harus dibatalkan," tegasnya.

Menanggapi putusan hakim, selaku termohon Kejari Bengkulu yang diwakili oleh Alex Hutauruk, mengatakan, pihaknya akan menghormati hasil putusan praperadilan tersebut.

"Kami sepenuhnya menghormati putusan hakim ini. Mengenai tindak lanjut, kami akan berkoordinasi terlebih dahalu dengan pimpinan kami," demikian Alex. (Rudi Nurdiansyah)