BENGKULU, PB – Sudah tiga kali Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu kalah dalam Praperadilan dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012- 2013.
Selain mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kenedi dan Walikota Bengkulu Helmi Hasan, terakhir Wakil Walikota Bengkulu Patriana Sosialinda yang menang.
Menyikapi hal itu, salah satu media lokal, RMOL Bengkulu menyelenggarakan diskusi terbuka bertema Benang Merah Pasca Praperadilan Walikota dan Kondisi Kota Bengkulu, di Kedai Nusantara, Sawah Lebar, Rabu (7/10).
Diskusi yang dikemas dalam acara "Coffe Politik" itu dihadiri berbagai narasumber dari akademisi, pemerintahan, dan lembaga swadaya masyarakat.
Akademisi Universitas Bengkulu Humizar menyayangkan sikap Kejari yang keliru dan terburu-buru dalam penetapan tersangka.
“Contohnya saja tersangka sudah ditetapkan bulan November, tetapi Februari baru ada audit BPKP, maksudnya apa? Orang ditahan dulu baru bukti (kerugian negara) belakangan,” katanya sambil menarik nafas dalam.
Selain itu, ia juga menilai kalau JPU tidak melakukan penuntutan dengan cara benar. “Semua harus lengkap dan sesuai dengan aturan, apakah 5 alat buktinya sudah sesuai, baik saksi, ahli, petunjuk, terdakwa, dan surat, ternyata nilai pembuktiannya lemah karena BPKP bukan audit investigasi,” terangnya.
Menurutnya masyarakat perlu diberi pemahaman hukum sehingga tidak keliru memahami hasil praperadilan tersebut. “Kalau masyarakat memahami substansi hukum, maka hal ini tidak akan terjadi. "Karena itu kita menghormati hasil praperadilan sebagai perlindungan hak azasi manusia,” katanya.
Sayangnya beberapa narasumber yang telah diundang dalam acara diskusi itu tidak hadir, yakni pihak Kejari Bengkulu dan Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu. (Laiman Akhiri)