Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

KPK Cium Adanya Kongkalikong Penganggaran APBD Bengkulu

BENGKUKU, PB - Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) saat ini sedang mengendus adanya kongkalikong penganggaran APBD antara pihak legeslatif dan eksekutif di sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu.

"Kita saat ini sedang melakukan penyidikan apakah benar terjadi  atau  tidak khususnya di Pemerintahan Provinsi Bengkulu," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Ninggolan kepada Pedoman Bengkulu, Kamis (29/10).

Indikasi adanya kongkalingkong tersebut terlihat masih saja ada penganggaran yang dilakukan  pemerintah dan wakil rakyat hanya buang-buang uang rakyat untuk keperluan yang tidak bermanfaat.

(Baca: Cegah Korupsi, KPK Awasi Pengelolaan APBD dan Pilkada Serentak)

"Kita sudah menerima laporan jika pengaggaran yang dilakukan DPRD haya bersifat seremonial bagaimana caranya menghabiskan uang rakyat," singgungnya.

Ada sifat kongkalikong yang terjadi di antara pemeirntah dengan dewan di Bengkulu, ini bisa berpotensi gratifikasi bahkan saat ini KPK sudah menerima laporan  terkait tindakan gratifikasi terhadap kegiatan kongkalikong ini.

"Kita sudah menerima laporan gratifikasi antara Kepala SKPD dengan DPRD, dan itu sudah ada sprint dari Pimpinan KPK untuk diselidiki," terangnya.

Sementara itu  untuk tindakan pencegahan, pihaknya mengambil langkah baru, ia mengharapkan jika SKPD lebih baik menyatakan penolakan dibandingkan melakukan gratifikasi demi mewujudkan anggaran yang diinginkan.

"Saya minta jangan biasakan memberikan sesuatu, lebih baik adu arugmen saja, berdebat dalam meloloskan anggaran," ujarnya.

(Baca juga: KPK: Pejabat Tidak Laporkan LHKPN Diberi Sangsi)

Sebaliknya jika sesorang sudah menerima gratifikasi maka  terpaksa menghitung apakah jumlah tersebut termasuk gratifikasi atau tidak, karena ada kewajiban melapor. Akan lebih baik,  pasang pernyataan jelas-jelas bahwa semua pihak, baik rekanan maupun publik dilarang memberi kepada aparat pemerintah.

"Cara yang paling mudah adalah tidak membuka cela dan menolak memberikan gratifikasi, dari pada berurusan dengan hukum," pungkasnya.