BENGKULU, PB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dihampir seluruh daerah termasuk di Provinsi Bengkulu masih belum menunjukan kesadaran untuk keterbukaan publik.
Pasalnya dari laporan yang disampaikan masih bersifat setengah-setengah dan banyak dinyatakan belum lengkap, sehingga harus dilakukan perbaikan ulang.
Hal itu diungkapkan Deputi Pencegahan KPK RI Pahala Neinggolan, dalam Semiloka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi tahun 2015 di Bengkulu selama 2 hari 28-29 Oktober 2015.
Menurut Pahala, dari laporan LHKPN di Propinsi Bengkulu untuk kalangan eksekutif hanya sekitar 45 persen, kalangan legislatif sebesar 33 persen, dan pejabat BUMD/BUMN sekitar 31 persen.
“Dengan masih kurangnya kesadaran pejabat Negara dan daerah serta swasta itu, pihaknya berencana untuk mengusulkan kepada pemerintah adanya sanksi administrasi. Sehingga apabila tidak menyampaikan LHKPN, kita akan diberikan sangsi berupa penundaan kenaikan pangkat atau gaji berkalanya,” katanya kepada Pedoman Bengkulu, (Kamis, 29/10/2015).
Ia juga meminta, mulai dari sekarang terbangunnya kesadaran yang tinggi dari pejabat yang ada di Provinsi Bengkulu ini untuk menyampaikan LHKPN sebelum adanya sanksi yang diberlakukan.
“Langkah tersebut juga sebagai wujud transparansi terhadap publik dan masyarakat jika bisa memberikan penilaian, bahwa keberadaan pejabat negara dan daerah, bekerja bukan untuk mengumpulkan harta kekayaan tetapi benar-benar pengabdian kepada bangsa,” tutupnya [Muammarsyarif]