"Saya kebetulan setiap pekan mancing disana (Pulau Tikus, red). Penyusutannya terus terjadi. Kalau dua tahun lalu katanya masih dua hektar, tahun lalu tinggal satu hektar lagi, sekarang mungkin tersisa kurang dari setengah hektar," kata Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain, Jum'at (16/10).
Teuku menjelaskan, penyelamatan Pulau Tikus mutlak dilaksanakan. Sebab, pulau yang terletak 10 kilometer di sebelah barat Kota Bengkulu ini memiliki arti penting bagi warga kota sebagai salah satu destinasi wisata andalan, konservasi terumbu karang, budidaya perikanan dan penghalau gelombang Samudera Hindia.
Ia menyangnya sampai saat ini Kota Bengkulu belum bisa berbuat banyak karena Pemda Provinsi mengklaim itu sebagai wilayahnya.
"Apakah harus tunggu pulaunya tenggelam dulu baru diselematkan? Kami mengimbau Pemda Provinsi untuk bersikap arif dengan cara segera mulai melakukan langkah-langkah reklamasi pulau," tegasnya.
Lanjut Teuku, meski DPRD Kota Bengkulu tidak bisa berbuat banyak, namun pihaknya telah berinisiatif untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur pengelolaan destinasi wisata, konservasi terumbu karang dan budidaya perikanan.
"Sekarang penyusunan Perda ini memang masih dalam tahap telaah-telaah. Tapi kalau nanti sudah disahkan, penyelamatan Pulau Tikus dari abrasi jadi wajib dilakukan. Bentuknya bisa dengan membangun penahan gelombang disekitar perairannya," tukasnya.
Selain itu, Pemda Provinsi pernah menjadikan Pulau Tikus sebagai tempat bongkar muat batubara (transhipment) yang berdampak buruk pada ekosistem terumbu karang pulau itu.
"Karena mereka mendapatkan anggaran yang cukup besar dari aktivitas bongkar muat di perairan pulau tersebut. Karena kalau ini tidak dilakukan segera, kita tinggal menunggu tenggelamnya Pulau Tikus," tutup Teuku. (Rudi Nurdiansyah)