Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pendapatan Retribusi Kota Merosot

SofyanBENGKULU, PB - Melemahnya ekspor komoditi di Provinsi Bengkulu mengiringi merosotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu, terutama dari retribusi daerah. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, M Sofyan.

Ia menjelaskan, semula target retribusi daerah ditetapkan sebesar Rp 28,5 miliar. Namun karena banyak kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menurun, maka target retribusi daerah tersebut diturunkan sebesar Rp 23,7 miliar.

"Retribusi kita rata-rata hancur semua. Baik pelayanan kebersihan, pelayanan parkir ditepi jalan umum, pelayanan pasar, dan lainnya, semua menurun. Makanya saat pembahasan APBD Perubahan kemarin targetnya kita turunkan," kata Sofyan kepada Pedoman Bengkulu, Senin (19/10/2015).

Pun demikian, Sofyan melanjutkan, retribusi yang diperoleh oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bengkulu, Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Pemadam Bahaya Kebakaran (PBK) tetap meningkat.

"Meski banyak membantu, tapi jumlahnya tidak sebesar pasar, parkir dan kebersihan," bebernya.

Sementara untuk sektor pajak, hampir seluruhnya mengalami kenaikan. Misalnya pajak parkir yang semula ditetapkan sebesar Rp 1,1 miliar naik menjadi Rp 1,25 miliar, pajak air tanah yang semula Rp 300 juta naik menjadi Rp 450 juta, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan semula Rp 6 miliar naik menjadi Rp 7 miliar.

"Untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) belum bisa dilihat. Karena masih kami tunggu hingga 30 Oktober 2015. Petugas kita lupa menghilangkan pajak fasilitas umum seperti masjid, sehingga targetnya menjadi tidak realistis dan perlu kita koreksi," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu Erwan Syafrial, beralasan, merosotnya retribusi pelayanan pasar lantaran tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pasar.

Padahal, bagi Erwan, Perda tersebut dibutuhkan untuk menindak pedagang bila terjadi tunggakan pembayaran retribusi. Saat ini, pihaknya hanya memberikan teguran biasa bagi para pedagang yang membandel dalam membayar retribusi tersebut. (Rudi Nurdiansyah)