BENGKULU, PB - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu terus menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah hukum Kota Bengkulu.
"Raperda PKL merupakan turunan dari Raperda tentang Pengelolaan Pasar. Ini harus dibahas satu-satu. Tidak bisa sekaligus. Tahun ini kita bahas dulu Raperda tentang Pengelolaan Pasar. Untuk PKL baru bisa dilaksanakan tahun 2016," kata Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Erwan Syafrial, kepada Pedoman Bengkulu, Minggu (18/10/2015).
Erwan tak menampik adanya pengaturan mengenai retribusi PKL bilamana Raperda tersebut diterapkan.
"Tapi kita tidak hanya mencari retribusi, tapi juga akan menyiapkan sejumlah fasilitas untuk para PKL," jelasnya.
Erwan mengungkapkan, Disperindag Kota Bengkulu juga akan melibatkan para PKL sebelum menyempurnakan susunan draft Raperda tentang PKL yang akan diajukan kepada DPRD Kota Bengkulu.
"Sehingga ketika Raperda ini disahkan, para PKL tidak keberatan ketika dilaksanakan," ungkapnya.
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma, mengingatkan, sebelum Raperda tentang PKL disahkan, pihak eksekutif hendaknya tidak melakukan penggusuran terhadap para PKL.
"Kalau untuk penataan tidak masalah, tapi PKL jangan lagi diusir-usir. Kita jangan mau berbuat zalim hanya karena alasan demi ketertiban umum. Biarkan Raperda PKL ini selesai dulu. Kalau sudah ada aturannya, penertiban harusnya ditujukan hanya kepada mereka yang melanggar Perda," kata Indra Sukma.
Hal ini juga disampaikan untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya tentang adanya usulan tertulis kepada dewan terkait Raperda PKL tersebut, "kalau itu baru informasi lisan," tutupnya.
(Baca:Pimpinan Dewan Terima Perda PKL)
(Rudi Nurdiansyah)