Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pimpinan Dewan Terima Perda PKL

[caption id="attachment_136" align="alignleft" width="300"]Ilustrasi Ilustrasi[/caption]

BENGKULU, PB - Harapan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bengkulu agar pemerintah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang dapat memberikan kepastian hukum kepada mereka untuk berjualan dengan tenang tampaknya bakal segera terwujud.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma, mengatakan, pihaknya telah mengajukan draft Perda tentang PKL tersebut kepada pimpinan dewan. Namun untuk pembahasan, Komisi III DPRD Kota Bengkulu masih menantikan persetujuan pimpinan.

"Sejak awal kami menyambut baik adanya Perda tentang PKL ini. Bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum kepada para PKL, namun juga agar PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita dapat meningkat," kata Indra Sukma kepada Pedoman Bengkulu, Sabtu (17/10/2015).

Selama ini, lanjut Ucok - sapaan akrabnya - para PKL telah sering membayar berbagai jenis retribusi yang tidak diketahui kemana alirannya. Padahal, berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Koperasi Pembinaan Usaha Mikro Menengah Kota Bengkulu, tercatat ada sekitar 25.187 PKL yang tersebar di seluruh Kota Bengkulu.

"Kalau ini ditarik retribusinya dua ribu rupiah setiap hari, maka ada Rp 18,5 miliar PAD yang bocor. Kalau Perda ini nanti sudah disahkan, tentunya kita tidak berharap hal seperti itu terjadi lagi. Kemudian PKL juga tidak boleh digusur. Tapi kalau ada yang menunggak, Satpol PP boleh bertindak," ujar Ucok.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, tak menampik hal tersebut.

"Sebelum masuk ke Perda PKL, kita selesaikan dulu revisi Perda Samisake (Satu Miliar Satu Kelurahan). Karena sejak awal dewan sudah bersepakat agar revisi Perda Samisake ini diprioritaskan," demikian Teuku. [Rudi Nurdiansyah]