Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

PPP Kubu Djan Faridz Bengkulu, Ajak Bersatu

Sultan 1BENGKULU, PB - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kubu Djan Faridz sebagai Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sah, hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.

Wakil Ketua DPW PPP Bengkulu, Ahmad Yani menyerukan kepada seluruh kader PPP Dibengkulu untuk bersatu pasca konflik dan perpecahan internal partai.

"Kita bersyukur semuanya sudah berakhir di MA dan berdasarkan hasil putusan itu PPP kubu Djan Faridz adalah pengurus partai yang sah. Untuk itu kami akan merangkul kader-kader yang ada dikubu lawannya Romahurmuziy, untuk kemajuan Islam dan kejayaan PPP," katanya kepada Pedoman Bengkulu, (Sabtu (20/10/2015).

Lanjutnya, putusan kasasi MA adalah keputusan yang bersifat final dan mengikat. " Dari putusan kasasi di MA itu maka Kementerian Hukum dan HAM tidak dapat melakukan upaya hukum lanjutan. Jelas dalam putusan itu MA mengintruksikan kepada Kemenkumham untuk mencabut SK pengurus PPP kubu Romahurmuziy dan mengesahkan PPP kubu Djan Faridz," terangnya. [Muammarsyarif]