Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ratusan Anak Yatim Do'akan Terdakwa Bansos Divonis Bebas



BENGKULU, PB - Ratusan anak yatim se Kota Bengkulu menggelar zikir dan do'a bersama agar delapan terdakwa dana bantuan sosial (bansos) Kota Bengkulu tahun anggaran 2013 dapat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Zikir dan do'a bersama ini dipimpin oleh Ustadz Agus Deliyanto diacara Forum Silaturahmi Antar Pengajian (FORSAP) Kota Bengkulu di Masjid Akbar At Taqwa Kelurahan Anggut Atas, Jum'at (2/10).

Ustadz Agus Deliyanto mengatakan, zikir dan do'a bersama ini sengaja dilakukan menjelang sidang putusan terhadap enam terdakwa bansos atas nama Yadi, Syaferi Syarif, Suryawan, Almizan, Satria Budi dan Novriana. Sementara dua terdakwa lain, Andrianto Himawan dan Edo Saputra mengikuti persidangan yang terpisah. Namun keseluruhannya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemkot Bengkulu.

"Kita berdo'a semoga Allah dapat menunjukan mana yang haq dan yang batil, sehingga hakim dapat memutuskan perkara bansos ini seadil-adilnya dan mereka yang tidak bersalah dapat kembali berkumpul dengan keluarganya," kata Agus Deliyanto kepada Pedoman Bengkulu.

Sementara Ketua Umum FORSAP Kota Bengkulu, Asmiar Amir mengungkapkan bahwa siapapun tak bisa memungkiri bahwa sejak kasus bansos tahun anggaran 2013 mencuat, "denyut nadi" Pemerintahan tidak bekerja baik.

"Karenanya bersamaan dengan peringatan Milad FORSAP Kota Bengkulu, kami mengundang ratusan anak yatim untuk mendo'akan agar cobaan yang menerpa Pemerintah Kota lekas berlalu dan pembangunan dapat kembali dilaksanakan dengan baik dan benar," ucap Asmiar.

Secara terpisah, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan, seharusnya proses hukum para terdakwa kasus bansos tahun anggaran 2013, khususnya bagi enam terdakwa yang sebentar lagi akan memasuki sidang tuntutan, tidak perlu lagi dilanjutkan.

Sebab, menurut dia, secara materiil perbuatan para terdakwa tersebut sama dengan kasus yang menimpa Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bengkulu.

"Jikapun hendak dilanjutkan proses pemeriksaan di pengadilan terhadap para terdakwa, maka pengadilan harus menjatuhkan vonis yang paling meringankan bagi para terdakwa, yaitu putusan bebas," tegas Prof Edward.

Lebih jauh ia menjelaskan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai bahwa para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak membuat Peraturan Walikota berupa Peraturan Walikota Bengkulu Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertangungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dana bantuan Sosial, serta tidak memedomani Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang berasal dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, adalah penilaian yang keliru.

"Dari dakwaan semacam itu, tidak ada satupun peraturan yang selevel undang-undang telah dilanggar oleh para terdakwa. Sementara Mahkamah Konstitusi mengartikan melawan hukum itu sebagai melawan hukum formil. Artinya, melawan hukum tersebut hanyalah melawan undang-undang dan memenuhi unsur delik dari suatu rumusan pidana. Sehingga dakwaan JPU tersebut mengandung suatu hal yang tidak cermat dan bahkan keliru secara teoritis, sehingga demi hukum seharusnya dakwaan JPU terhadap Para Terdakwa tersebut batal demi hukum," demikian Prof Edward. (Rudi Nurdiansyah)


IMG_1100