BENGKULU, PB - Ribuan warga Kabupaten Lebong terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 akibat konflik tapal batas antara wilayah Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (12/10).
Warga yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya tersebut berasal dari lima desa diantaranya Desa Padang Bano, Desa U’ei, Desa Limes, Desa Sebayua dan Desa Kembung.
Koordinator Aksi Selamatkan Padang Bano, Aswan Fauzi mengatakan, ada ribuan warga di Kabupaten Lebong yang terancam tidak bisa memilih dalam Pilkada serentak 2015 akibat Permendagri No 20 tahun 2015 tentang Batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong.
“Ada 2700 orang terancam tidak bisa memilih di Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015 akibat Permendagri nomor 20 tahun 2015. Untuk itu kami dalam waktu yang sesingkat-singkatnya menuntut kepada Mendagri, Gubernur, DPRD Provinsi Bengkulu, KPU Pusat dan KPUD Provinsi Bengkulu untuk mengembalikan hak konstitusional masyarakat untuk memilih di Pilkada nanti melalui pendirian TPS di desa Padang Bano, U’ei, Sebayua, Limas dan Kembung kedalam daerah pemilihan kabupaten Lebong,” katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas Bengkulu Utara Dengan Lebong mengharuskan kepada warga lima desa yang berada dilokasi tapal batas untuk menggunakan hak pilihknya di Bengkulu Utara namun ditolak masyarakat setempat. [Muammar]