Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Sebar Pesan Kebencian Bisa Dipidana

[caption id="attachment_7263" align="alignleft" width="300"]Arif Kusnandar, salah satu nitizen yang melakukan penyebaran kebencian terhadap ras lainnya, dan saat ini telah dilaporkan ke Bareskrim Kepolisian RI Arif Kusnandar, salah satu contoh nitizen yang melakukan penyebaran kebencian terhadap ras lainnya, dan saat ini telah dilaporkan ke Bareskrim Kepolisian RI[/caption]

JAKARTA, PB - Bercermin dari banyaknya konflik sosial yang terjadi belakangan ini di tanah air, seperti di Tolikara (Papua), dan Aceh Singkil (Aceh) telah menciptakan kekhawatiran bagi masyarakat luas. Untuk mencegah hal itu,  Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.

Dalam salinan SE dari Divisi Pembinaan dan Hukum (Divbinkum) Polri, Kamis (29/10/2015), disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Dengan adanya Surat Edaran ini maka pihak kepolisian lebih dini mencegah munculnya potensi konflik antar umat beragama, suku, ras, golongan, dan lainnya. Konflik horisontal seringkali dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk menebar isu kebencian dan memecah belah persatuan. Berikut ini kriteria konten (isi) tentang Ujaran Kebencian (hate speech):

Bentuk, Aspek dan Media

Pada Nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan bahwa “ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:

1. Penghinaan,
2. Pencemaran nama baik,
3. Penistaan,
4. Perbuatan tidak menyenangkan,
5. Memprovokasi,
6. Menghasut,
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial”.

Pada huruf (g) selanjutnya disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:

  1. Suku

  2. Agama

  3. Aliran keagamaan

  4. Keyakinan atau kepercayaan

  5. Ras

  6. Antargolongan

  7. Warna kulit

  8. Etnis

  9. Gender

  10. Kaum difabel

  11. Orientasi seksual.


Pada huruf (h) selanjutnya disebutkan bahwa “ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain:

  1. Dalam orasi kegiatan kampanye

  2. Spanduk atau banner

  3. Jejaring media sosial

  4. Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi)

  5. Ceramah keagamaan

  6. Media massa cetak atau elektronik

  7. Pamflet.


Pada huruf (i), disebutkan bahwa “dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau penghilangan nyawa”.

Prosedur penanganan

Adapun, pada nomor 3 SE itu, diatur pula prosedur polisi dalam menangani perkara yang didasari pada hate speech agar tidak menimbulkan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial yang meluas.

Pertama, setiap personel Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian.

Kedua, personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.

Ketiga, setiap personel Polri melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya. Terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.

Keempat, setiap personel Polri melaporkan ke pimpinan masing-masing terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.

Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan, antara lain:

  • Memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat;

  • Melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian;

  • Mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian;

  • Mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat.


Jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan:

KUHP,  UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.


(Rls/Ag)


polri-hatespeech-1 polri-hatespeech-5 polri-hatespeech-7