Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Sewa Gedung Kampus Unib Dipersoalkan

11702877_10203535625346311_2857184087369423417_nBENGKULU, PB - Pemberlakuan tarif sewa gedung dan juga kebutuhan adminitrasi di Universitas Bengkulu (Unib) dinilai relevan bagi kampus negeri.

Ketua Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UNIB Adityo P Ramadhan mengatakan bahwa penarikan dana tersebut sudah sesuai dengan regulasi pendidikan.

“Tarif sewa gedung dan adminitrasi Unib sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,” kata Adityo P Ramadhan, (Senin,19/10)

Tambahnya, tarif gedung berlaku untuk mahasiswa dan masyarakat. Dalam hal adminitrasi juga dikenakan tarif. Tarif untuk diploma dan strata satu (S1) tentu berbeda dengan pasca sarjana, karena jenjang pendidikan tersebut menunjukkan adanya perbedaan tingkatan ekonomi.

"Kami mengikuti prosedur yang diberikan dari pihak kementerian. Tarif tidak akan melebihi yang telah ditentukan," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Unib Laiman Akhiri mempersoalkan hal itu. Ia mengatakan bahwa penetapan sewa gedung dan administrasi sangat memberatkan bagi mahasiswa.

"Dengan adanya pungutan tersebut maka mahasiswa sudah dirugikan dua kali. Pertama, iuran SPP dan dana pembangunan gedung menjadi tidak jelas peruntukannya, selain itu mahasiswa harus membayar kembali biaya administrasi perkuliahan dan sewa gedung, ungkapnya.

Ia berharap pihak kampus dapat meninjau kembali kebijakan tersebut sehingga dapat meringankan beban pendidikan mahasiswa. "Sistem pendidikan kita sebaiknya murah, terjangkau dan dirasakan oleh semua kalangan, karena ini merupakan amanat konstitusi, Pasal 31 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan," tutupnya. (Rudy Anton).