Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Surat Edaran Polri Sehatkan Demokrasi

USIN

JAKARTA, PB - Bagi masyarakat pengguna internet (Nitizen) sudah harus berhati-hati dan bijak menyampaikan pendapatnya di ruang media sosial. Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.

(Baca: Sebar Pesan Kebencian Bisa Dipidana)

Menanggapi tentang surat edaran tersebut, pengacara muda yang berkantor di Jalan Budi Utomo Nomor 38 A, Kota Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan surat edaran ini sangat bagus sepanjang semua pihak dapat melihat sisi positifnya.

"Maksud dari surat ini adalah untuk melindungi subjek hukum setiap orang yang bisa saja menjadi korban fitnah. Jadi penegak hukum dapat melindungi kepentingan dan hak hukum orang lain," terangnya kepada Pedoman Bengkulu saat dihubungi via telepon, Sabtu (31/10/2015).

Selama ini ia menilai banyak pihak yang suka menyebarkan berita tanpa fakta, khususnya melalui media sosial. "Surat edaran ini merupakan penegasan dari berbagai regulasi yang ada untuk menciptakan ruang informasi yang baik dan sehat," katanya.

Surat edaran ini juga merujuk pada berbagai peraturan yang lain, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 2/2002 tentang Polri, UU No 12/2008 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU No 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial

Ia menilai bahwa pihak kepolisian tidak bisa dipersalahkan karena peraturan soal larangan penyebaran konten fitnah dan penghasutan sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.

"Kepolisian jangan ragu lagi untuk menegakkan aturan itu, jangan diam saja, jika ada pengaduan maka silahkan disikapi langsung," tegas Usin yang juga merupakan Sekretaris DPD Hanura Bengkulu.

Ketika diwawancara via telepon, ia menjelaskan bahwa latar belakang dari keluarnya regulasi ini oleh Polri terkait dengan proses politik (pemilu) sebelumnya yang saling serang dan merusak nama baik. Menurutnya, selama ini banyak orang dan juga politisi dibully media sosial tanpa fakta dan alasan yang cukup.

Proses politik menurutnya untuk membangun kesadaran publik yang sehat, dan bukan sebaliknya. Kampanye setiap orang diruang media sosial bisa lebih fokus pada penyampaian program kerja. "Bicara tanpa fakta itu sama saja dengan fitnah. Kita cegak praktek kanibalime, politik yang saling merusak dan memangsa itu tidak baik," katanya

Ia berharap proses Pilkada Serentak 9 Desember mendatang di Bengkulu dapat melahirkan demokrasi yang bertanggungjawab. Setiap orang boleh bersikap kritis dan mengeluarkan pendapatnya secara bebas, namuan tetap bertanggungjawab."Surat Edaran Polri menyehatkan proses demokrasi, libaral atau kebebasan tanpa batas itu tidak boleh," pungkasnya.

Untuk diketahui, Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech tersebut diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia. (Ag)