BENGKULU, PB - Sidang pengadilan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana batuan sosial (bansos) APBD Kota Bengkulu tahun 2013 yang menyeret enam orang terdakwa tengah memasuki babak akhir persidangan.
Keenam orang terdakwa itu adalah mantan Sekda Kota Yadi, mantan Kepala DPPKA Kota Syaferi Syarif, mantan Bendahara DPPKA Kota Satria Budi, mantan Kabag Kesra Setda Kota Suryawan Halusi, mantan Kabag Kesra Setda Kota, Almizan dan mantan Bendahara Kesra Setda Kota Novriana.
Berdasarkan pengakuan mantan Kabag Kesra Setda Kota Suryawan Halusi ditemukan fakta bahwa dana bansos APBD Kota Bengkulu tahun 2013 diberikan kepada rakyat miskin saat Wali Kota Helmi Hasan melakukan kunjungan ke tengah-tengah masyarakat serta saat mengunjungi warga yang mengalami musibah kebarakan dan banjir.
Menurut Suryawan, tujuan digunakannya dana bansos ini adalah untuk merespon usulan-usulan permohonan anggaran yang diajukan oleh warga Kota Bengkulu kepada instansinya. Kepada Suryawan, mantan Sekda Kota Yadi dan mantan Kepala DPPKA Kota Syaferi Syarif, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan memberikan arahan agar bansos APBD Kota Bengkulu tahun 2013 dapat tersalur dengan baik dan benar.
"Seluruh dana yang ada pada kami sudah kami bagikan seluruhnya kepada masyarakat. SPJ (surat pertanggung jawaban) kami lengkap. Saya pernah didatangi salah satu tim sukses partai politik minta untuk dibantu tapi saya menolak. Saya juga tidak pernah meminta atau diberikan uang terimakasih selama penyaluran dana bansos ini," demikian Suryawan.
Menurut advokat yang berkantor pada Nasution, Aries dan Partners, Mukhlis Ramdani Nasution, setelah melihat fakta pada persidangan praperadilan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, apa yang dilakukan oleh enam terdakwa tersebut tidak memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana yang tertera dalam Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dakwaan tidak membuat Perwal (Peraturan Walikota) bansos dan tidak mempedomani Permendagri Nomor 32 dan Nomor 39 itu bukan peraturan yang selevel undang-undang. Sementara menurut Mahkamah Konstitusi, melawan hukum tersebut harus dalam artian melawan undang-undang dan memenuhi unsur delik dari suatu rumusan pidana," katanya kepada Pedoman
Bengkulu.
Ramdani menjelaskan, bila mengacu pada hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, perbuatan para terdakwa terbukti tidak dilakukan secara sengaja untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain. Sebab, dana bansos tersebut telah sampai pada pihak-pihak yang dituju. Sementara hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu telah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu karena cara audit yang dilakukan tidak lazim dengan melibatkan campur tangan penyidik dalam cara perolehannya.
"Jadi sebenarnya terdakwa hanya melakukan kesalahan administratif. Dan mereka tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Sebab, ketika aturan masih memperkenankan mereka untuk melakukan perbaikan administrasi, mereka sudah lebih dulu ditahan. Namun selama proses penahanan tersebut perbaikan administrasi dilakukan sehingga kerugian negera nol rupiah," tutupnya. [**]