[caption id="attachment_60406" align="aligncenter" width="640"] Para terdakwa bansos saat menjalani persidangan. [Foto Istimewa][/caption]BENGKULU, PB - Enam terpidana kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD Kota Bengkulu 2013 divonis ringan. Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang dipimpin Siti Insirah selaku Ketua dan Jonner Manik serta Totok masing-masing selaku hakim anggota kepada mereka hanya selama 1 tahun hingga 1,8 tahun penjara.
Rinciannya, mantan Sekda Kota Yadi divonis 1 tahun, mantan Kepala DPPKA Kota Syaferi Syarif divonis 1 tahun 2 bulan, mantan Bendahara DPPKA Kota Satria Budi divonis 1 tahun, mantan Kabag Kesra Setda Kota Almizan divonis 1 tahun 2 bulan, mantan Bendahara Kesra Setda Kota Novriana divonis 1 tahun dan mantan Kabag Kesra Kota Suryawan Halusi divonis 1 tahun 8 bulan. ari seluruh terpidana, hanya Suryawan Halusi yang diminta untuk membayar uang pengganti.
Ketua Majelis Hakim Siti Insirah dalam putusannya mengatakan, para terpidana telah terbukti melanggar 3 Undang-Undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 sebagai sudah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberatasan Korupsi (Tipikor) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP J0 pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Hal-hal yang meringankan para terdakwa adalah para terdakwa telah mengabdi cukup lama kepada negara, senantiasa berperilaku baik selama persidangan berlangsung dan masing-masing memiliki tanggungan keluarga," kata Siti.
Sementara pengacara terpidana Usin Abdisyah Putra Sembiring tetap menyakini kliennya tidak melanggar tindak pidana korupsi. Menurut dia, apa yang dialami oleh para terpidana hanya kekeliruan administrasi.
"BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dalam audit investigasi mereka sudah jelas menyatakan tidak ada yang dikorupsi oleh para terpidana. Tentunya putusan ini tidak berkeadilan," tegasnya.
Namun untuk langkah hukum lebih lanjut, Usin mengatakan sepenuhnya akan menuruti kehendak klien. Ia optimis bilamana upaya banding terhadap putusan ini diambil, klien mereka dapat memenangkan perkara.
"Tapi karena kami tidak ingin mengambil upaya hukum lainnya, maka kami bisa saja menerimanya," ujar Usin.
Sementara dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui Jaksa Citra Apriyadi, menuturkan, pihaknya masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut.
"Kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan untuk tindak lanjut dari vonis ini," demikian Citra. [Rudi Nurdiansyah]