Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tiada Perda, PAD Pasar Mandeg

33559_103127069758178_4589688_nBENGKULU, PB - Tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pasar di Kota Bengkulu membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar menjadi mandeg. Demikian dinyatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Erwan Syafrial, Minggu (18/10/2015).

Diketahui, target PAD dari retribusi pasar tahun 2015 sebesar Rp 4,5 miliar. Namun hingga Oktober 2015, realisasi tersebut baru mencapai Rp 1,2 miliar.

"Tapi target RP 4,5 miliar itu sebagian besar masuk tunggakan lama, bukan hanya PAD tahun berjalan. Agak susah menagihnya," kata Erwan kepada Pedoman Bengkulu.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah berupaya dengan memberikan surat teguran kepada para pedagang. Namun karena tidak memiliki kewenangan untuk menindak bila terjadi penunggakan, maka Erwan mengaku Disperindag Kota Bengkulu tidak bisa lagi berbuat lebih banyak daripada sekedar memberikan teguran.

"Kalau eksekusi seperti penyegelan atau pengambilalihan, itu sudah ranahnya Satpol PP. Kecuali nanti kalau Perda tentang Pengelolaan Pasar sudah disahkan. Kita sendiri bisa mengambil tindakan bila ada yang menunggak," paparnya.

Erwan menambahkan, Disperindag Kota Bengkulu saat ini tengah menyusun Perda tentang Pengelolaan Pasar tersebut. Pada Perda ini, Disperindag Kota Bengkulu akan mengatur mengenai penataan bangunan dan mekanisme pengelolaan.

"Misalnya boleh dikelola pihak ketiga atau tidak. Kemudian kalau kewajiban pedagang tidak dilaksanakan bagaimana. Ini semua akan diatur dalam Perda ini. Kalau kemarin kan baru sebatas pengaturan retribusinya," demikian Erwan.

Guna meningkatkan PAD, Pemerintah Kota telah menetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Seluruh pedagang se Kota Bengkulu awal mulanya menolak Perda ini karena tingginya biaya retribusi yang ditetapkan. Setelah mendengar berbagai aspirasi masyarakat, Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar akhirnya direvisi. (Rudi Nurdiansyah)