Dalam diskusi ini, hadir sebagai pembicara diantaranya Guru Besar Hukum Pidana UNIB, Prof Herlambang. Ia mengatakan, kejahatan korupsi ialah persoalan mendasar di berbagai bangsa dan negara. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor. Diantaranya adalah perubahan budaya, sosial, politik dan ekonomi.
"Faktor-faktor tersebut sangat berpengaruh terhadap hukum yang berlaku disuatu negara," kata Profesor Herlambang dalam Semnas.
Menurut Profesor Herlambang, ada tiga strategi pencegahan tindak pidana korupsi ditubuh birokrasi pemerintahan. Pertama, melalui reformasi birokasi dan administrasi pemerintah. Kedua, melakukan peningkatan akuntabilitas dan transparansi terhadap lembaga–lembaga yang berkompeten. Ketiga, meningkatkan akuntabilitas reformasi pelayanan adminitrasi, transparansi/akuntabilitas dari Kejaksaan Agung.
"Bila ketiga hal tersebut berjalan dengan baik, maka tindak pidana korupsi akan cepat diminimalisir," tambah Profesor Herlambang.
Pantaun Pedoman Bengkulu, Semnas ini mengangkat tema, “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Ditingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi Bengkulu".
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah nara sumber dari beberapa lembaga negara seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Perwakilan Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Hingga usai, acara ini berlangsung kondusif. [Rudy Anton]