BENGKULU, PB - Setelah lama dinanti, Pemerintah Kota Bengkulu akhirnya mengajukan usulan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) kepada DPRD Kota Bengkulu, Kamis (26/11/2015).
(Baca juga: Revisi Perda Samisake Segera Dituntaskan)
Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi-fraksi DPRD Kota Bengkulu menyepakati agar kedua Raperda tersebut dibahas lebih lanjut dengan sejumlah catatan. Diantaranya agar Pemerintah Kota melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses pelaksanaan program tersebut, baik dari segi pelaksana hingga penerima manfaat.
Dalam nota penjelasannya, Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda mengungkapkan, revisi Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake ditujukan untuk mengubah Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2). Disamping itu juga ditujukan untuk penjelasan Pasal 14, penambahan ayat pada Pasal 17, perubahan pada Pasal 18 ayat (2) dan penyisipan satu pasal pada Pasal 22 tentang pembentukan tim pendamping.
Landasan yang digunakan untuk revisi tersebut adalah klarifikasi yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri yang tertuang dalam Surat Gubernur Nomor 188.342/0166/B.II tertanggal 8 Januari 2014. Revisi ini diharapkan mampu membuat pelaksanaan program Dana Bergulir Samisake dapat lebih fleksibel, namun memenuhi asas keadilan, transparan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas.
(Baca juga: Ini Syarat Penambahan Rp 53 Miliar Dana Samisake)
"Kegiatan ini pada hakekatnya adalah upaya Pemerintah Kota Bengkulu untuk melaksanakan percepatan penguatan ekonomi kerakyatan melalui pelibatan seluruh elemen yang ada di Kota Bengkulu. Baik dunia usaha, masyarakat lokal dan kelompok masyarakat dalam suatu proses partisipatif serta untuk memanfaatkan secara optimal sumber daya yang dimiliki dalam rangka menciptakan sumber daya lokal yang kuat, mandiri dan berkelanjutan serta mampu menghasilkan kesempatan kerja atau usaha bagi tenaga kerja," kata Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda.
Data terhimpun, pengajuan revisi ini telah disampaikan oleh Pemerintah Kota sejak tanggal 12 Agustus 2014 yang silam. Saat itu dewan bahkan telah membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin oleh Suimi Fales, politisi PKB.
Dalam rilisnya, Suimi menolak membahas permintaan eksekutif agar pasal lainnya ikut dibahas seperti 14 ayat 3 dan 4, serta pasal 17 dan 18 atas Perda tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar ketentuan. Tim Pansus hanya ingin membahas surat klarifikasi disampaikan Mendagri Nomor 188.34/8878/sj yang menyatakan kesalahan hanya ada pada Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2). [RN]