[caption id="attachment_8689" align="alignleft" width="300"] (Foto Ilustrasi, Lampungonline.com)[/caption]
BENGKULU, PB - Dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Irwan Saputra membolehkan pindah tempat memilih bagi warga di Provinsi Bengkulu yang berada diluar alamat asal, nantinya.
Syarat pindah memilih itu harus mengisi Blanko A5 yang telah disiapkan oleh KPU masing-masing Kabupaten dan Kota. Blanko A5 tersebut dibuat dengan tujuan untuk menghidari pemilih ganda.
"Bila ada warga Bengkulu yang kerja atau kuliah diluar alamat asalnya bisa menilih, syarat pindah memilih harus mengisi blanko A5, silahkan diambil di PPS asal setelah itu dibawa ke PPS tujuan tempat warga itu akan memilih. Ini bertujuan untuk menghindari pemilih ganda atau disalah gunakan," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, Kepada Pedoman Bengkulu, Jumat (20/11).
Untuk bisa mendapatkan blangko A5 tersebut harus memiliki data lengkap. Data diri itu kemudian diserahkan ke KPU untuk syarat penerbitan A5.
"Bagi mahasiswa dan pekerja yang memang ingin memilih diluar tempat asalnya memilih harus memberikan data diri lengkapnya ke KPU. Tujuannya supaya tidak ada pemilih eksodus. Setelah semua data lengkap barulah A5 nya bisa diterbitkan," jelasnya.
Untuk diketahui proses penerbitan A5 bisa di urus oleh calon pemilih yang sudah terdaftar di DPT 10 hari sebelum pencoblosan 9 Desember kelak.
[MS]