[caption id="attachment_7944" align="alignleft" width="300"] Marjon bersama para pejabat Pemerintah Kota yang baru dilantik[/caption]
BENGKULU, PB - Upaya Pemerintah Kota Bengkulu untuk memangkas anggaran bagi kebutuhan pegawainya terus dilakukan. Salah satunya dengan cara melakukan verifikasi terhadap seluruh pegawai kontrak yang mereka miliki.
"Sebelum tutup anggaran kita akan melakukan rasionalisasi terhadap seluruh pegawai kontrak yang kita miliki. Kita lihat mana yang baik dan yang tidak sesuai dengan kebutuhan kerja pelaksanaan program-program yang kita miliki," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Majon, Senin (9/11/2015).
Ia menjelaskan, penambahan pegawai kontrak secara umum belum dilakukan sebelum rasionalisasi terhadap seluruh pegawai kontrak tersebut selesai dilaksanakan. Bila dari hasil rasionalisasi tersebut tidak perlu dilakukan penambahan, maka dia memastikan Pemerintah Kota tidak akan menerima pegawai kontrak yang baru.
"Tapi kalau kita memiliki kebutuhan kerja yang banyak dan aturan membolehkan kita untuk menerima pegawai kontrak yang baru, maka penambahan mungkin saja kita lakukan. Misalnya di Bagian Hukum Setda Kota idealnya dibutuhkan 10 personil, tapi yang ada hanya 6 orang. Sebelum pegawainya ditambah, kita cari dahulu kebutuhannya untuk apa. Kalau untuk mengantar surat, kita tidak perlu merekrut yang baru. Kita carikan saja dari yang sudah ada, namun belum dipekerjakan secara maksimal," urai Marjon.
Marjon memastikan tidak ada pungutan terhadap para pegawai kontrak yang direkrut. Ia memastikan, bilamana ada oknum Pemerintah Kota yang menarik biaya untuk pengangkatan pegawai kontrak, maka sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS berlaku.
Kemudian, meski telah tiga tahun belum menerima CPNS, Marjon memastikan Pemerintah Kota masih menunggu kebijakan yang pasti dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Namun ia tak menampik adanya kebutuhan penerimaan CPNS, khususnya untuk tenaga kesehatan dan tenaga pengajar.
"Kalau pemerintah pusat membolehkan, maka penerimaan CPNS akan kita laksanakan. Tapi kalau pemerintah pusat tidak membolehkan, maka kita ambil langkah lain yang sesuai dengan aturan," sampainya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Maghdaliansi, agar Pemerintah Kota melaksanakan PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Aturan ini berisi larangan mengangkat pegawai kontrak yang baru.
Untuk memastikan bahwa Pemerintah Kota melaksanakan PP Nomor 48 Tahun 2005, Maghdaliansi telah meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota menyampaikan data total keseluruhan jumlah honorer di tiap SKPD. [RN]