Oleh Wahyuningsih*
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma telah melaksanakan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma Periode 2016-2021, Senin (23/11/2015).
Bertempat di Gedung PGRI Kabupaten Seluma, debat diawali dengan penyambutan tari pedang saat kelima kandidat calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) memasuki halaman gedung PGRI.
Debat publik di hadiri lima pasang Cabu dan Cawabup Seluma. Mereka adalah Mufran Imron- Gustianto, Bundra Jaya-Suparto, Rosnaini Abidin-Yuliswan, Herwan Efendi-Suwandi dan Salehan-Evan Efrianto.
Selain kelima pasang Cabup dan Cawabup, turut hadir juga Ketua KPU Kabupaten Seluma, Sekda Seluma, unsur FKPD, tim dari pemenangan masing-masing. Ikut serta memeriahkan tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa serta kru media massa cetak dan elektronik.
Debat dimoderatori oleh Wakil Rektor I IAIN Bengkulu, Zulkarnai. Sebelumnya, Zulkarnain mengimbau agar peserta debat mengikuti aturan yang telah di tetapkan oleh KPU Seluma. Zulkarnain juga menerangkan bahwa debat dibagi menjadi lima sesi.
Sesi pertama, debat publik ini masing masing kandidat menyampaikan visi dan misi. Kemudian dilanjutkan dengan memberikan penjelasan melalui penajaman visi dan misi tersebut. Pada Sesi ketiga pasangan kandidat menjawab pertanyaan dari tim ahli yang di serahkan langsung oleh ketua KPU Seluma dan di bacakan oleh moderator.
Sedangkan untuk sesi keempat pasangan kandidat diberikan kesempatan untuk bertanya kepada kandidat lain. Dan pada sesi kelima setiap pasangan calon diperbolehkan memberi penjelasan baik berupa imbauan, ajakan, maupun mengkampanyekan dirinya sebagai Cabup-Cawabup periode 2016-2021.
Selama debat berlangsung, setiap kandidat pasangan calon menunjukan sikap yang kooperatif dan sportif tidak begitu saling menjatuhkan. Suasana menghangat ketika pasangan nomor urut lima menanyakan kepada pasangan nomor urut empat perihal indikasi korupsi yang menjerat seorang kandidat kepala daerah.
Cawabup pasangan nomor urut empat, Suwandi, menuding, pertanyaan tersebut dialamatkan untuk pasangan nomor urut lima. Menurut dia, proses seseorang dinyatakan bersalah dalam kasus hukum cukup panjang. Bagi dia, bila seseorang baru dipanggil menjadi saksi dalam sebuah kasus hukum, maka bukan serta merta sesorang tersebut bersalah.
Setelah seluruh rangkaian bagian inti debat tersebut selesai setiap pasangan calon turun dari mimbar untuk mengabadikan kenangan dengan foto bersama pasangan calon lainnya, KPU Kabupaten Seluma dan FKPD Kabupaten Seluma.
Acara kemudian di akhiri dengan saling berjabat tangan dan berpelukan diantara kelima kandidat pasangan Cabup dan Cawabup Seluma yang menandakan tidak ada rasa dendam diantara peserta debat.
Ketua KPU Kabupaten Seluma, Rosdi Efendi, mengatakan kondusifnya debat publik ini tidak terlepas dari pengamanan di sekitar kawasan debat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seluma, Polres Seluma dan Kodim Kabupaten Seluma.
Mahasiswi Pasca Sarjana Ilmu Komunikasi Unib