[caption id="attachment_7707" align="alignleft" width="199"] Anggota DPRD Kota Bengkulu Sudisman[/caption]
BENGKULU, PB - Merasa kewibawaan Pemerintah Kota selama dua tahun ini tergerus oleh berbagai persoalan hukum, Anggota DPRD Kota Bengkulu Sudisman menyarankan perlunya penguatan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu.
"Belajar dari pengalaman sebelumnya bagaimana kinerja pemerintahan terganggu sehingga target pembangunan dan program berjalan tidak bisa tercapai maksimal. Karenanya perlu diperkuat Dishubkominfo Kota Bengkulu," katanya kepada Pedoman Bengkulu, Sabtu (7/11/2015).
Ia menjelaskan berbagai persoalan pembangunan menjadi terganggu misalnya Samisake, bantuan sosial, shalat berhadia, smart city, taman kota, dan berbagai program lainnya.
"Banyak informasi yang terasa ganjil (kurang) karena tidak tersosialisasi ke publik dengan baik sehingga capaian pembangunan yang selama ini telah dilakukan Pemerintah Kota dan Dewan bisa terlihat prosesnya. Dishubinfokom perlu diperkuat untuk memberikan informasi yang sehat," terangnya.
Sejauh ini Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu dinilai sudah berperan aktif dan banyak memberi informasi positif dalam mempertahankan citra pemerintahan. "Setiap instansi pemerintah sebaiknya mampu mengangkat reputasi kelembagaannya," harapnya.
Sudisman menjelaskan, seyogyanya Pemkot dapat meningkatkan peran Bagian Humas Setda Kota tersebut dengan melakukan perubahan nomenklatur dan menempatkan peran kehumasan di bawah Dishubkominfo Kota Bengkulu.
"Seluruh komunikasi dan informasi yang ada di SKPD dan instansi pemerintah dapat disatukan," ungkapnya
Kebutuhan untuk melakukan perubahan nomenklatur tersebut terasa semakin mendesak dengan berkembanganya keterbukaan informasi. Penguatan peran Dishubkominfo tidak hanya membuat lembaga ini hanya mengelola persoalan angkutan darat, laut dan udara, namun juga dapat menyediakan jasa komunikasi dan informasi yang membuat pelayanan publik menjadi semakin optimal.
Diketahui, peran kehumasan yang disatukan dalam tugas pokok dan fungsi Dishubkominfo bahkan sejak dahulu telah dijalankan oleh Pemda Provinsi Bengkulu. Lebih jauh, wacana tersebut bahkan sudah meningkat pada pemisahan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi menjadi Dinas Komunikasi dan Dinas Informasi. "Namun upaya ini perlu mempertimbangan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah," tutupnya. [RN]