Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dewan Pers Putuskan Koran Bengkulu Langgar Kode Etik Jurnalistik

koran bengkulu 2BENGKULU, PB - Dewan Pers akhirnya mengeluarkan pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers terhadap surat kabar Koran Bengkulu.


(Baca: Lebih 100 Ribu Eksemplar 'Kampanye Hitam' Disita Kepolisian)


PPR Dewan Pers dengan nomor : 19/PPR-DP/XI/2015 memutuskan pertama bahwa serangkaian berita yang dimuat oleh Koran Bengkulu melanggar pasal 1,2 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena sumber tidak kredibel, tidak ada uji informasi, tidak berimbang, memuat opini menghakimi, serta melanggar asas praduga tak bersalah.


Kedua Koran Bengkulu tidak mengindahkan kewajiban menjunjung asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Berdasarkan keputusan tersebut, Dewan Pers merekomendasikan kepada pihak yang dirugikan untuk menggunakan upayaa hukum lain.


(Baca: Bawaslu Tindaklanjuti Koran Bengkulu Terindikasi Kampanye Hitam)


Seperti yang diketahui sebelumnya Dewan Pers telah menerima pengaduan dari Tim Media Center Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Ridwan-Mukti dan Rohidin Mersyah tanggal 28 Septemnber 2015. [MS]