"Kita akan ketatkan lagi. Misalnya, mau masuk eselon 2 harus jadi eselon 3 terlebih dahulu. Lalu ikuti pendidiannya. Jadi kepala daerah yang menang langsung tidak bisa langsung mengangkat camat," kata Tjahjo dalam Workshop Akuntansi di Gedung BPK RI, Selasa (24/11).
Ia akan mengatur sistem pengangkatan camat. Sebab, sekarang ini 58 persen camat di seluruh Indonesia tak punya pendidikan atau latar belakang camat. Bahkan, seorang dokter gigi, kata dia ada yang menjadi camat.
"Boleh saja, tapi harus ikut proses pendidikan dulu," jelasnya.
Pascapilkada ini, Tjahjo menambahkan, Kemendagri akan langsung menyelenggarakan pendidikan dan latihan (diklat) untuk para kepala daerah terpilih. Dengan begitu, mereka bisa menerapkan tata kelola pemerintahan dengan lebih baik. Pastinya, dengan kontrol juga dari publik.
Sejauh ini memang tidak ada aturan soal bagi-bagi jatah kursi camat untuk sejumlah kepala daerah yang menang pilkada. Sebagian besar, kata Tjahjo adalah orang-orang yang memberikan dukungan kepada pasangan calon tersebut umumnya memperoleh posisi strategis.
"Nanti sudah tidak bisa lagi seperti itu," pungkasnya. [Gara Panitra