[caption id="attachment_8572" align="alignleft" width="300"] Kabag Humas Kota Bengkulu Salahuddin Yahya saat menjawab pertanyaan para jurnalis.[/caption]
BENGKULU, PB - Pemerintah Kota Bengkulu bersikap tegas terhadap seluruh pejabat yang memiliki kinerja rendah. Hal ini dibuktikan dengan dicopotnya sejumlah pejabat yang mendapat sorotan publik dan terbukti melakukan pelanggaran jabatan.
"Bukan hanya dalam mutasi terbaru ini, tapi juga dalam proses mutasi-mutasi sebelumnya, setiap pejabat yang dinilai memiliki kinerja yang rendah, maka sanksinya bisa langsung dicopot atau dipensiunkan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu, Salahuddin Yahya, Kamis (19/11).
Peraih gelar Humas terbaik se Indonesia 2015 ini menjelaskan, Pemerintah Kota selalu mengawasi kinerja aparaturnya secara intensif. Bila kinerja aparatur tersebut dinilai bertentangan dengan kehendak publik, maka pilihan untuk mencopot jabatan aparatur tersebut dapat segera diambil.
"Non job atau pemberhentian seseorang dari jabatannya bukan tanpa pertimbangan. Acuan kita adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kita juga senantiasa bersikap aktif dalam berkoordinasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," tegas Salahuddin kepada Pedoman Bengkulu.
Salahuddin mengaku belum mendapatkan laporan sejumlah mantan pejabat Pemerintah Kota seperti mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jahin Liha Bustami dan mantan Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Bakhsir yang menggugat proses mutasi yang dilaksanakan pada 20 Oktober 2015 lalu.
"Selama ini kita belum terima salinanan laporannya, sehingga kita belum bisa mengambil sikap apapun. Yang jelas keputusan pemberhentian mereka bukan sepihak, melainkan sudah melalui proses pembahasan di Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dan KASN," tegasnya.
Lebih lanjut ia menekankan, proses regenerasi kepemimpinan tidak boleh menunggu terlalu lama. Kalau ada yang cakap dan bisa menggantikan peran yang lama, maka proses mutasi tidak bisa dihindarkan. Tapi sekali lagi, basisnya tetap kinerja," demikian Salahuddin.
Sayangnya, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jahin Liha Bustami dan mantan Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Bakhsir, dua pejabat yang mengalami proses mutasi, belum bersedia memberikan komentar atas pemberhentian mereka dari jabatannya. [Revolusionanda]