Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kisruh Mutasi Memanas

LKBH Korpri Provinsi Bengkulu Abaikan Panggilan Pemkot


[caption id="attachment_8964" align="alignleft" width="300"](Sejumlah mantan pejabat Pemkot yang dimutasi pada tanggal 20 Oktober 2015 silam) (Sejumlah mantan pejabat Pemkot yang dimutasi pada tanggal 20 Oktober 2015 silam)[/caption]

BENGKULU, PB - Sejumlah mantan pejabat Pemerintah Kota yang terkena mutasi kembali mendatangi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Bengkulu, Rabu (25/11/2015).

(Baca juga: Mutasi Dikoreksi, Marjon Berterimakasih)

Koordinator Bidang Litigasi LKBH Korpri Provinsi Bengkulu Rofiq Sumantri, mengatakan, kedatangan seluruh mantan pejabat Pemerintah Kota tersebut untuk mengikuti proses mediasi dan meminta agar jabatan mereka dikembalikan. Sayangnya, tidak ada perwakilan pihak Pemerintah Kota yang hadir.

"Kami berjiwa korsa. Kami tetap akan mengupayakan selesai dengan duduk bersama. Makanya sangat kami sayangkan pihak Pemkot tidak hadir dalam mediasi hari ini," kata Rofiq kepada Pedoman Bengkulu.

Rofiq menjelaskan, ada begitu banyak masalah dalam mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota. Salah satunya adalah mengenai penetapan Masa Persiapan Pensiun (MPP) kepada sejumlah pejabat.

"Memang MPP adalah hak kepala daerah. Tapi kalau diajukan oleh mantan pejabat ini. Masalahnya mereka tidak pernah mengajukannya. Makanya hal itu tidak sesuai dengan Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara)," lanjutnya.

Ia mempersilahkan para mantan pejabat tersebut untuk melaporkan perkara ini ke ranah hukum seperti kepada kepolisian. Sebab, menurut Rofiq, ada Surat Keputusan (SK) yang nomor petikan dan perihal yang sama, namun isinya berbeda.

"Itu adalah indikasi pemalsuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 dan 264 KUHP. Terserah kalau pelapor ingin melaporkannya ke ranah pidana," ungkapnya.

Tapi Rofiq menekankan, mereka akan memprioritaskan penyelesaian secara persuasif terlebih dahulu. Salah satunya adalah dengan melakukan mediasi ulang. Namun bilamana mediasi gagal, ia mempersilahkan kepada pelapor untuk meneruskan masalah ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, M Husni, membantah bahwa pihak Pemerintah Kota tidak hadir dalam upaya mediasi tersebut. Husni memastikan, kisruh ini telah ditangani oleh tim yang dibentuk oleh Pemerintah Kota.

"Kita bersikap proaktif. Justru pihak LKBH telah kita undang agar proses mediasi dilaksanakan di ruangan Asisten III Pemerintah Kota. Suratnya sudah diterima oleh penasehat dan lembaganya. Namun malah LKBH yang tidak hadir," ungkap Husni.

Ia memaparkan, seluruh aparatur Pemerintah Kota memiliki banyak agenda. Diantaranya peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

"Makanya agar semua kegiatan pemerintahan tetap berjalan, kita merespon surat LKBH tersebut dengan mengundang mereka agar mendapatkan klarifikasi yang utuh mengenai pembebasan tugas itu," paparnya.

Menurut Husni, bilamana pihak LKBH Korpri Provinsi Bengkulu berhalangan untuk hadir, seharusnya menyampaikan hal tersebut secara tersurat kepada Pemerintah Kota Bengkulu.

"Besok pada tanggal 1 Desember 2015 akan kita undang lagi. Kita bersikap proaktif," tukasnya.

Husni mengakui adanya kekeliruan dalam proses administrasi terhadap SK yang dikeluarkan oleh BKD Kota Bengkulu.

"Kekeliruan administrasi selalu memungkinkan terjadi. Tapi itu bukan berarti pemalsuan dokumen. Pemalsuan itu kalau SK yang dibuat bukan dari pejabat yang berwenang," jelasnya.

Bagaimana bila kesalahan administrasi tersebut terjadi lebih dari tiga kali?

"Saya tidak tahu apakah ada batasan dalam melakukan kekeliruan. Tapi dalam surat tersebut sudah ditegaskan bilamana ada kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya," tandas Husni.

Bagaimana bila masalah ini masuk ke ranah pidana? (Baca juga: Pejabat Lamban Tak Akan Dipertahankan)

"Itu hak mereka," tegas Husni.

Namun Husni memastikan bahwa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebab, pelaksanaan mutasi ini telah dikonsultasikan dengan KASN.

"Semua persyaratan dalam UU ASN sudah kita lengkapi. Tidak alasan politis atau yang semacam itu," pungkasnya.

Hampir seluruh mantan pejabat yang memperkarakan mutasi pada tanggal 20 Oktober 2015 tersebut hadir di Kantor LKBH Korpri Provinsi Bengkulu yang terletak di Kelurahan Padang Harapan.

Diantaranya adalah mantan Sekretariat DPRD Kota Bengkulu Fachruddin Siregar, mantan Kepala Badan Narkotika Kota Bakhsir, mantan Kepala Bagian Perlengkapan Setda Kota Edward Happy, mantan Kepala Bidang Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Sarimuda Wasta, mantan Staf Ahli Wali Kota Murni Hasan dan mantan Kepala Satpol PP Kota Jahin Liha Bustami. [Revolusionanda]