Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Koran Bengkulu Terancam Sanksi Pidana

[caption id="attachment_7433" align="alignleft" width="300"]RM.10 Foto: RRI[/caption]

BENGKULU, PB - Kuasa hukum pasangan RM SATU, Abdu Syakir meminta kepada.Bawaslu dan Polda Bengkulu untuk menindak kasus kampanye hitam terhadap pasangan Ridwan Mukti- Rohidin Mersyah.


(Baca: Dewan Pers Putuskan Koran Bengkulu Langgar Kode Etik Jurnalistik)


“Berdasarkan rekomendasi Dewan Pers yang mempersilakan kami untuk menempuh upaya hukum, namun kami tetap menunggu hasil dari Bawaslu. Maka keputusan ini menjadi dasar yang kuat untuk mempercepat proses di Bawaslu dan pengaduan ke Polda” ungkap Syakir.


(Baca: Bawaslu Tindaklanjuti Koran Terindikasi Kampanye Hitam)


Lanjutnya, keluarnya keputusan Dewan Pers tersebut membuat Bawaslu dan Polda harus segera menindaklanjuti kasus kampanye hitam terhadap Ridwan Mukti, terutama kasus tertangkapnya satu bus Koran Bengkulu yang berisi fitnah dan serangan terhadap RM, yang diproduksi secara massif dan terstruktur, yang barang buktinya sudah diamankan di Mapolda Bengkulu.


Serangan demi serangan terhadap RM ini mirip dengan tindakan kampanye hitam lewat tabloid Obor Rakyat terhadap Capres Jokowi pada Pilpres tahun lalu. Setelah ditangani Dewan Pers, kasus ini kemudian diteruskan oleh Mabes Polri hingga pimpinan tabloid itu dinyatakan sebagai tersangka.


“Karena itu, sekarang tugas polisi untuk memproses laporan kami secara hukum pidana, dan mengusut aktor intelektual dan penyandang dananya” ungkap tim hukum RM SATU. [MS]