Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Menakar Nasib Guru Tidak Tetap

[caption id="attachment_8929" align="alignleft" width="300"](Sumber Foto Sumutpos) (Sumber Foto Sumutpos)[/caption]

BENGKULU, PB - Ribuan guru tidak tetap di Bengkulu masih dibayar murah. Meski bekerja dengan jumlah jam kerja yang sama dengan pekerja lainnya, namun bayaran yang mereka peroleh tidak lebih baik dari pekerja pabrik atau perusahaan swasta.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bengkulu, Heri Suryadi, kepada Pedoman Bengkulu mengatakan, di Kota Bengkulu, seorang guru tidak tetap bahkan bisa mendapatkan honor hanya Rp 150 ribu.

"Memang ada yang dibayar sampai Rp 500 ribu, tapi tetap saja ini masih sangat jauh dari Upah Minimum Regional. Sementara kebutuhan guru kita terus bertambah setiap tahun. Ini bisa dilihat dari rasio perbandingan antara jumlah guru dan murid kita masih jauh dari ideal," katanya, Selasa (24/11/2015).

Diketahui, Pemerintah Kota Bengkulu telah merancang sejumlah program untuk meningkatkan kesejahteraan para pencetak insan cendikia ini pada tahun 2016 kelak. Diantaranya memberikan reward kepada guru-guru yang berprestasi, memberikan pendidikan dan pelatihan, serta alokasi angggaran untuk mencukupi kebutuhan sekolah.

"Harapan kita secara bertahap program-program yang bersumber dari APBD Kota Bengkulu terus ditingkatkan. Misalnya dengan mengangkat guru tidak tetap sebagai honorer daerah. Sehingga gaji mereka dapat disesuaikan dengan Perda (Peraturan Daerah) atau standar Upah Minimum Provinsi," imbuhnya.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diolah kembali oleh Sapulidi Riset Center (SRC), di Indonesia, terdapat 156.332 guru tidak tetap. Dari jumlah tersebut, guru tidak tetap di Bengkulu diperkirakan mencapai 2.463 orang.

"Guru tidak tetap ada dua. Ada versi yayasan, ada versi pemerintah. Kami berharap semua ditetapkan oleh Menpan RB sebagai pegawai pemerintah, baik sebagai guru berbantu atau honorer daerah, maupun sebagai pegawai tetap," demikian Heri.

Meski demikian, Pemerintah Pusat telah menjanjikan kesejahteraan guru honorer. Penghasilan mereka akan seimbang dengan PNS (pegawai negeri sipil) yaitu dengan adanya permintaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendata para guru honorer yang belum dapat gaji dari APBD supaya pemerintah pusat dapat membuat para honorer ini menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). [Rudi Nurdiansyah]