BENGKULU, PB - Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan optimis dapat memenangkan sidang perdata atas kasus dugaan tindakan pemerasan pembangunan Kantor Wali Kota yang diajukan oleh PT Indo Dhea Internusa (IDI) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
"InsyaAllah kita menang. Kita tetap berpijak pada aturan yang ada. Silahkan hakim nanti menilai alat bukti dan saksi yang kita ajukan," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu, Zohri Kusnadi, Kamis (19/11/2015).
Dalam kasus ini, PT IDI menggugat Wali Kota dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu. Gugatan PT IDI membuat pembangunan Kantor Wali Kota tertunda hingga adanya keputusan tetap dari PN Bengkulu.
"Saat ini persidangan masih terus berjalan. Agendanya masih jawab menjawab antara pihak tergugat dan penggugat. Belum memasuki pemeriksaan saksi dan alat bukti. Sampai akhir Desember 2015 ini, kami yakin masih dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti," urai Zohri.
Ia menjelaskan, persidangan tetap akan dilanjutkan sekalipun Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan tidak menghadiri persidangan. Menurut Zohri, sekalipun dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Wali Kota bertanggungjawab terhadap masalah hukum, namun pertanggungjawaban ini dapat dikuasakan kepada pengacara.
"Masalah ini sudah dilimpahkan kepada kami dan pengacara. Hal ini berlaku bukan hanya untuk di PN, tapi juga di PTUN. Wali Kota tidak wajib hadir," tukasnya.
Bagaimana bila Pemerintah Kota dalam posisi kalah? "Kita pasti ajukan banding. Tentunya dengan izin pimpinan," demikian Zohri. [Rudi Nurdiansyah]