BENGKULU, PB - Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, Budiman Ismaun, menilai, kritikan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Bengkulu terhadap dirinya merupakan hal yang keliru.
(Lihat juga: LKBH Korpri Kritisi Lelang Jabatan Pemkot)
"Kalau dikatakan saya belum pernah ikut seleksi terbuka, itu bukan urusan saya, itu urusan gubernur," katanya kepada Pedoman Bengkulu, Rabu (25/11/2015).
Budiman menegaskan, pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pansel tidak harus orang yang pernah ikut lelang jabatan.
"Kalau dikatakan tim Pansel harus sudah ikut seleksi dulu, saya tidak baca aturan itu," ujarnya.
Berdasarkan aturan yang benar, lanjut Budiman, Pansel harus terdiri dari 45 persen unsur pemerintahan, baik kota/kabupaten maupun provinsi. Sementara 55 persen sisanya harus berasal dari eksternal.
"Yang dibirokrasi ada dua orang, saya dengan Sesda (Sekretaris Daerah) Kota. Sebelum jadi Pansel, kami ajukan biodata kami kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Dan kami dinyatakan sudah cukup syarat," jelasnya.
"Awalnya oleh KASN malah saya diminta jadi ketua. Sekali lagi bukan saya yang minta. Bukan juga Wali Kota. Tapi KASN sendiri. Silahkan Pak Rofiq konfirmasi dengan KASN sendiri," pungkasnya. [Rudi Nurdiansyah]