Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pedagang Beras Wajib Gunakan Kemasan Berlabel Bahasa Indonesia

[caption id="attachment_8552" align="alignleft" width="300"](Foto poskotanews.com) (Foto poskotanews.com)[/caption]

JAKARTA, PB - Banyaknya beras impor yang masuk ke dalam negeri membuat pemerintah mewajibkan kepada seluruh importir, produsen beras, dan juga pedagang pengumpul untuk mencantumkan merek dagangnya dengan label berbahasa Indonesia.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Widodo terus mengingatkan pedagang agar mematuhi aturan dalam perlindungan konsumen. Dalam paparannya di Pasar Induk Cipinang Jakarta, Rabu (18/11).

"Pencantuman label berbahasa Indonesia sifatnya wajib pada saat barang diperdagangkan di pasar dalam negeri. Bukan pada saat barang masuk wilayah pabean Indonesia," kata Widodo.

Lebih lanjut ia mengatakan keterangan pada label harus mudah dibaca dan mudah dimengerti, tidak mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak, serta disertakan informasi lainnya bila perlu. Hal ini harus dipenuhi untuk menjamin perlindungan konsumen.

Di pasar Cipinang, Widodo menyampaikan kepada para pedagang harus memperhatikan kebenaran label dengan barang jualannya. Kebenaran label meliputi jenis dan kualitas beras, berat, dan tingkat kepecahannya. “Selain wajib berlabel dalam bahasa Indonesia, kemasan beras yang sesuai ketentuan, dalam hal ini food grade, juga wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang,” katanya.

Logo tara pangan merupakan penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan. Sementara itu, kode daur ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang.

"Itu instrumen yang digunakan dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi beras impor," katanya.

Selain ituran label, para pedagangan diminta untuk mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) tersebut. Ketentuan tersebut dijabarkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang, yang berlaku sejak 1 Oktober 2015.

Widodo menuturkan kepada para pelaku usaha untuk wajib mengetahui identitas pemasok barang yang diperdagangkannya.

“Ini merupakan amanat dari Permendag No. 72/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan,” jelasnya.

Widodo mengajak kementerian dan lembaga nonkementerian lainnya untuk ikut mengawasi peredaran beras. Misalnya, mengajak Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Kementerian Pertanian, maupun dinas terkait di provinsi dan kabupaten/kota mengenai jaminan keamanan beras.

“Pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan sendiri-sendiri atau terpadu dengan instansi terkait atau dengan dinas di daerah,” tuturnya.

Pada kegiatan ini, Widodo juga menyampaikan tata cara ekspor dan impor beras, distribusi dan hal-hal yang terkait dengan keamanan pangan, serta penegakan hukum guna memberikan peningkatan pemahaman bagi pelaku usaha di bidang perberasan.

"Jika ada masalah dalam peredaran bersa, maka masyarakat dapat menghubungi pihak Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan melalui Telp 021-3858189," tutupnya. (Renda Putri HS)