Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pemkot Ajukan Revisi Perda Retribusi RSUD

IMG_5670aBENGKULU, PB - Karena adanya penambahan objek pelayanan yang belum termasuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bengkulu, Pemerintah Kota mengajukan revisi atas Perda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu ke-34, Kamis (26/11/2015).

Objek pelayanan tersebut diantaranya pelayanan laboratorium patologi klinik, tindakan intervensi medis kelas dan pelayanan phatologi anatomi. Selain adanya penambahan objek pelayanan ini, pengajuan revisi juga ditujukan untuk menyesuaikan tarif rawat inap, tindakan kamar operasi, tindakan partus dan lain-lain.

Dalam paparannya, Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda menuturkan, RSUD Kota Bengkulu sebagai institusi yang bergerak dibidang jasa, menekankan fungsinya secara kuratif dan rehabilitatif, namun tidak untuk mencari keuntungan.

Namun dalam menjalankan operasionalnya, lanjut Patriana, RSUD Kota Bengkulu tidak terlepas dari adanya tarif pelayanan yang merupakan salah satu komponen yang harus ada, karena tarif pelayanan merupakan cerminan dari komponen modal berupa biaya sarana dan bahan habis pakai dan bahan medis habis pakai serta jasa tenaga yang melakukan pelayanan, baik tenaga medik, paramedis, penunjang dan non medik.

"Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu didirikan berdasarkan Perda Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pendirian dan Pembentukan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu," kata Wakil Wali Kota. [Revolusionanda]