Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pemkot Sudah Siap Gugat PTM-Mega Mall

Berkas Gugatan Terhadap PTM-Mega Mall Lengkap

mega mallBENGKULU, PB - Berkas gugatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bengkulu terhadap PT Tigadi Lestari atau pengelola Pasar Tradisional Modern (PTM)-Mega Mall Bengkulu dinyatakan lengkap. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bengkulu, Zohri Kusnadi, mengatakan, pihaknya tinggal mengajukan berkas ini ke Pengadilan Negeri.

"Kita sudah siapkan rencana gugatan ke Pengadilan Negeri. Tapi sebelum langkah itu kita ambil, terlebih dahulu kita akan berkoordinasi dengan para pimpinan. Semua berkas gugatannya sudah kita susun dan sudah lengkap," kata Zohri, Senin (9/11/2015).

Ia menjelaskan, penyiapan berkas gugatan ini merupakan telaah tahap akhir yang dilakukan pihaknya bersama dengan Bagian Kerjasama Setda Kota Bengkulu. Sebelum diserahkan kepada kepala daerah, terang Zohri, pihaknya akan memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten Setda Kota.

"Kalau hasil telaah kita gugatan hukum sudah sempurna. Kita tidak tahu apakah nanti atasan memang ada jalan keluar yang terbaik diluar langkah hukum dalam rangka penyelesaian perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota dengan PT Tigadi Lestari ini," ungkapnya.

Menurut Zohri, peluang untuk menyepakati perjanjian kerjasama yang baru tanpa harus memasuki ranah hukum perdata masih terbuka lebar. Bahkan, tegas Zohri, lembaga seperti Pengadilan Negeri masih membuka ruang untuk mediasi.

"Kalau mediasi tidak berhasil, maka gugatan masuk kepada pokok perkara. Kalau ditengah jalan salah satu pihak mencabut gugatan, sepanjang belum ada putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, upaya damai selalu terbuka," beber Zohri.

Upaya penyelesaian perjanjian kerjasama yang dinilai merugikan Pemerintah Kota ini dibenarkan oleh Sekda Kota Bengkulu, Marjon. Menurutnya, Pemerintah Kota selalu berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini.

"Kita sudah menargetkan agar semua persoalan yang muncul dapat diselesaikan. Namun tetap ada proses. Kita menunggu dari pihak dinas teknis untuk melaporkan kepada kami kalau semua telaah telah selesai dilaksanakan," demikian Marjon.

Diketahui, perjanjian kerjasama yang dilakukan Pemerintah Kota dengan PT Tigadi Lestari dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan tidak memberikan keuntungan bagi pembangunan Kota Bengkulu. Karenanya dimasa Wali Kota Helmi Hasan, Pemerintah Kota melakukan permohonan pengajuan revisi atas perjanjian tersebut.

Pada tanggal 10 September 2014, draft materi pembahasan revisi selesai disusun dengan 9 point utama pembahasan. Sebanyak 5 point aturan baru telah disepakati oleh kedua belah pihak untuk direvisi. Misalnya kewajiban Pemerintah Kota untuk membayar unit bangunan yang tidak terjual sampai dengan berakhirnya masa kerjasama dihapuskan. Nilai investasi yang tercantum dalam MoU awal juga disesuaikan dengan nilai realisasi.

Kemudian, bila bangunan akan dijaminkan untuk memperoleh kredit perbankan, maka resiko yang timbul akibat peminjaman tersebut akan ditanggung oleh pihak investor. Selanjutnya, pihak investor juga diwajibkan untuk untuk menyampaikan laporan perkembangan usaha dan laporan keuangan audited kepada Pemerintah Kota.

Namun 4 point lainnya masih mandeg. Diantaranya, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang tadinya di atas namakan PT Dwisaha Selaras Abadi Jo diubah menjadi atas nama Pemerintah Kota. Jangka waktu perjanjian kerjasama yang tadinya 40 tahun diusulkan untuk diubah menjadi 30 tahun. Pembagian keuntungan tidak menunggu dana investasi investor kembali. Dan, investor harus menyerahkan semua aset setelah perjanjian
kerjasama berakhir. [Rudi Nurdiansyah]