Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Perda Miras Mulai Dibahas

Mengayomi Hotel dan Pariwisata


[caption id="attachment_9065" align="alignleft" width="300"]Saat Wakil Walikota Bengkulu terima Piala Adipura di Istana Negara Saat Wakil Walikota Bengkulu terima Piala Adipura di Istana Negara[/caption]

BENGKULU, PB - Pemerintah Kota Bengkulu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Raperda Retribusi Izin Tempat penjualan Minuman Beralkohol kepada DPRD Kota Bengkulu, Kamis (26/11/2015).

Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi-fraksi DPRD Kota Bengkulu menyepakati agar kedua Raperda tersebut dibahas lebih lanjut. Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian usaha serta meningkatkan efektifitas pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Bengkulu.

Dalam nota penjelasannya, Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda mengungkapkan, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol juga ditujukan agar memberikan perlindungan, ketertiban dan ketentraman serta menjaga kesehatan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol.

Disamping itu pula, lanjut Linda, sapaan akrabnya, Raperda ini diharapkan dapat mengakomodir kepentingan dunia hotel dan pariwasata. Larangan peredaran miras hanya ditujukan secara tegas terhadap para penjual yang berada di pemukiman, sarana umum, toko-toko klontongan dan tempat-tempat lain yang dapat menganggu keamanan dan ketentraman.

"Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tempat penjualan Minuman Beralkohol diharapkan dapat mendukung terlaksananya pengawasan, pembinaan dan pengendalian peradaran penjualan minuman beralkohol di Kota Bengkulu serta dapat menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah," demikian Wakil Wali Kota. [RN]