BENGKULU, PB - Seketaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Marjon, memastikan bahwa perjalanan dinas untuk 35 anggota DPRD Kota akan mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
(Baca: Bagian Hukum Pemkot Bungkam)
Menurut Marjon, dijadikannya SE Mendagri sebagai acuan karena surat tersebut bersifat lebih tinggi dari Peraturan Wali Kota (Perwal), sumber rujukan yang digunakan oleh Pemerintah Kota.
"Kita harus ikuti aturan. SE Mendagri ini yang menjadi pegangan kita dalam memutuskan perkara ini," kata Marjon kepada Pedoman Bengkulu, Rabu (18/11/2015).
Dengan Perwal tersebut, perjalanan dinas dewan yang disetarakan dengan setingkat pejabat struktural pemerintahan, bukan setingkat kepala daerah atau pejabat politik sebagaimana PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Sudah kita pelajari dengan seksama dan tidak ada perubahan lagi. Sifatnya sudah final dan mengikat," ungkap Marjon.
Perubahan angka besaran perjalanan dinas anggota DPRD juga menjadi sorotan di daerah lain. Misalnya di Balikpapan. Hasil konsultasi dewan setempat dengan Kemendagri diputuskan angka besaran perjalanan dinas
tersebut memperhatikan faktor kemampuan keuangan daerah.
(Baca juga: Perjalanan Dinas Dewan Kota Dibatasi)
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo telah bertemu dengan pengurus Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) yang meminta agar dana perjalanan dinas ditingkatkan. Saat itu, Tjahjo berjanji akan meninjau peningkatan dana tersebut. [RN]