Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Perwal Kedudukan Pimpinan Dewan Direvisi

Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana SosialindaBENGKULU, PB – Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang mekanisme pengambilan kebijakan di lembaga legislatif akhirnya direvisi. (Baca: Peran Kolektif Dewan Diamputasi)

Perwal yang semula hanya memberikan kewenangan penuh kepada ketua dewan untuk mengambil kebijakan sendiri tanpa unsur pimpinan yang lain, kini dikembalikan kepada tiga pimpinan dewan.

"Memang sudah direvisi," kata Wakil Wali Kota Bengkulu, Patriana Sosialinda, Rabu (18/11/2015).

Tadinya Perwal ini membuat Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah, resah. Menurut dia, kewenangan penuh hanya pada ketua sama saja mengamputasi prinsip kolektif dan kolegial yang ada di legislatif.

Selain itu, Yudi juga menilai bahwa Perwal tersebut bertolak-belakang dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Sayangnya, Yudi tidak tahu persis dibagian mana kewenangan semangat kolektif tersebut diamputasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Marjon, ketika dimintai penjelasan mengenai isi Perwal tersebut juga tidak banyak berkomentar.

Namun Marjon tak menampik bahwa Perwal ini telah direvisi dan diserahkan kembali kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bengkulu. [Rudi Nurdiansyah]