BENGKULU, PB - Keterlibatan PNS dalam kampanye politik mendapat tanggapan dari anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah. Ia mengingatkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjaga netralitasnya. PNS tidak boleh berpolitik praktis selama menyandang gelar Aparatur Sipil Negara (ASN).
(Baca: Waspadai Konflik Pilkada)
"PNS tentu tidak boleh berpoliti, terkecuali yang cuti, sebab bila cuti atribut dan identitas sebagai PNS atau ASN otomatis gugur. Mengatasnamakan pribadi untuk berkampanye dan terlibat dalam politik tidak ada masalah," katanya kepada Pedoman Bengkulu.Ediansyah juga menambahkan bahwa, dalam melakukan pengawasan Bawaslu lebih berfokus pada upaya pencegahan, tapi apabila terjadi pelanggaran maka pihaknya akan menindak pelanggaran tersebut. (Baca: PNS Diingatkan untuk Tetap Netral).
"Kita utamakan pencegahan. Kita himbau semua pihak untuk tidak menggunakan fasilitas negara sebagai alat politik, lebih-lebih PNS kita tegaskan untuk bersikap netral dalam Pilkada ini. Bila tetap melanggar maka kami akan bertindak sesuai dengan amanah Undang-undang," jelasnya.
Bawaslu sendiri sudah memberitahukan kepada Pemerintah Daerah untuk tidak menggunakan fasilitas negara sebagai alat kampanye politik serta memobilisasi PNS untuk mendukung pasangan Calon kepala daerah dalam Pilkada 2015. [MS]